DPP KAMPUD Menyoroti Pengelolaan Lahan Parkir SMAN 1 Talang Padang: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Implikasi Lebih Luas

Tnipolrinews.com |
Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), di bawah kepemimpinan Ketua Umum Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, mengangkat isu krusial terkait pengelolaan lahan parkir di SMAN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Area parkir yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang bagi siswa-siswi, kini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat adanya praktik yang tidak selaras dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Sabtu, 22 November 2025, Seno Aji menegaskan bahwa pengelolaan lahan parkir di SMAN 1 Talang Padang wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Pengadaan dan pengelolaan lahan parkir bagi siswa-siswi adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Informasi yang kami terima mengindikasikan adanya penarikan biaya parkir oleh petugas. Ironisnya, jika pungutan ini tidak disalurkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Tanggamus dari sektor retribusi parkir, maka hal ini menjadi masalah serius,” ujarnya.
Seno Aji menambahkan, apabila terdapat pungutan parkir, maka lahan parkir tersebut harus secara resmi terdaftar sebagai objek pajak retribusi parkir, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia berharap agar praktik pungutan yang terjadi tidak termasuk dalam kategori pungutan liar yang dapat merugikan berbagai pihak.
Aktivis yang dikenal dengan gaya hidup sederhana ini juga menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sekolah yang memberikan izin kepada siswa-siswi untuk membawa kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan permasalahan lalu lintas yang kompleks, mengingat sebagian besar siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
“Jika kita tinjau dari segi usia, mayoritas siswa yang menggunakan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM C. Kondisi ini memerlukan tindakan tegas karena berpotensi menciptakan ketidaktertiban lalu lintas. Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mewajibkan setiap pengendara untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini,” tegas Seno Aji.
Lebih lanjut, Seno Aji juga mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung untuk mengambil langkah-langkah penertiban terhadap para pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan SIM. Ia menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
“Kita tidak boleh membiarkan kesan bahwa penerapan hukum tidak adil, di mana siswa diizinkan mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM. Hal ini berpotensi memicu ketidakteraturan dan keresahan di masyarakat. Ditlantas Polda Lampung harus segera bertindak untuk menertibkan situasi ini,” tegasnya.
Dalam pemberitaan yang lalu, SMAN 1 Talang Padang baru saja meresmikan lahan parkir khusus bagi siswa-siswi pada Senin, 10 November 2025. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Camat Talang Padang, Kapolsek Talang Padang, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Wilayah II, Kepala SMAN 1 Talang Padang, perwakilan komite sekolah, Babinsa, wali murid, serta sejumlah pelajar. “Kepala SMAN 1 Talang Padang menyatakan bahwa pembangunan lahan parkir ini merupakan hasil musyawarah bersama Uspika setempat”.
Pengelolaan lahan parkir di SMAN 1 Talang Padang menjadi perhatian utama, tidak hanya dari sudut pandang retribusi, tetapi juga dari aspek keamanan dan ketertiban lalu lintas. Kebijakan sekolah yang memperbolehkan siswa membawa kendaraan pribadi telah memicu perdebatan yang konstruktif di kalangan masyarakat dan pengamat pendidikan.

DPP KAMPUD menyoroti potensi terjadinya praktik pungutan liar jika pengelolaan parkir tidak dilakukan secara transparan dan tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Seno Aji menekankan pentingnya pengelolaan yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siswa dan daerah.
Di sisi lain, kebijakan yang mengizinkan siswa membawa kendaraan ke sekolah menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan dan ketertiban lalu lintas. Banyak siswa yang belum memiliki SIM dan belum mencapai usia yang dipersyaratkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan siswa dan pengguna jalan lainnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan segera mengambil tindakan yang cepat dan tepat terkait polemik yang sedang berkembang ini. Evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan parkir dan izin berkendara bagi siswa perlu dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, pihak sekolah, komite sekolah, perwakilan orang tua siswa, serta masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
Dengan solusi yang tepat dan terukur, diharapkan polemik terkait pengelolaan lahan parkir dan izin berkendara siswa di SMAN 1 Talang Padang dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses belajar mengajar yang berkualitas.
(N.Heriyadi/team9)