Pelita Prabu Sidoarjo Sesalkan PT. CSM Empat Tahun Diduga Gunakan Tanah Petani Urangagung Tanpa Dibayar

—–
Sidoarjo, TNI POLRI NEWS.com |
Eulis Cahya Tarbiyah, S.Sos, M.A Ketua DPC Pelita Prabu Kabupaten Sidoarjo yang baru terpilih (20/11/2025) mulai ikut bersuara terkait dugaan penyerobotan tanah yang merugikan pihak petani Urangagung Sidoarjo. Ia menegaskan perihal ganti untung atas tanah yang sudah dipakai selama 4 tahun untuk kepentingan bisnis perumahan. Ia meminta PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) untuk segera membayar ganti untung tiga petani atas tanah yang dipakai untuk bisnis perumahan. Baginya persoalan ini merupakan contoh penindasan yang masih terjadi dan kerap kali masih terus menimpa rakyat kecil.
“PT CSM harus segera melunasi yang menjadi kewajibannya. Mereka rakyat tidak boleh lagi dikorbankan. PT CSM harus segera menuntaskan ganti untung tanah tiga petani yang belum menerima hak-haknya,” ujar perempuan yang juga dikenal sebagai pelopor dapur MBG Relawan Prabowo Gibran di Jawa Timur ini.
Hal ini kemudian ikut diamini oleh jajaran Pelita Prabu Kabupaten Sidoarjo. Amir warga Krian selaku Sekretaris organ relawan Prabowo Gibran ini ikut menyampaikan aspirasi tiga petani tersebut.
“Masak itu tanah sudah dipakai empat tahun tapi belum dibayar? Pakai logika mana ini pihak PT Citra Mandiri Sekawan? ini para petani sudah empat tahun tidak bisa menggarap sawah mereka. Sebuah dugaan contoh kerja mafia dan fakta nyata bahwa rakyat kecil seringkali ditindas,” ujarnya tegas.
Tiga petani korban penyerobotan tanah yang belum mendapat hak- haknya seringkali berkunjung ke kantor DPW Pelita Prabu Provinsi Jawa Timur. Mereka mengadukan ini dan berharap dapat dibantu. Berawal dari ini kemudian mereka
dipertemukan dengan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hope yaitu Antonius Sri Krisna Wardhana beserta 11 pengacara lainnya.
Mereka bersama Krisna kerap berdiskusi mengenai tahapan-tahapan dalam upaya penyelesaian kasus ini. Pihak kuasa hukum PT CSM sejauh ini belum memberi jawaban terkait polemik empat tahun ini.
Hadi anak dari salah satu korban mengatakan bahwa usaha ini tidak akan berhenti sampai hak-hak ganti untung mereka dapatkan. Ia dan dua korban lainnya menganggap PT CSM memakai tanah mereka tetapi belum dibayar sampai detik ini.
Hal ini dibenarkan oleh advokat Krisna. Ia dan rekan-rekannya di LBH HOPE akan terus mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan urusan ini.
“Aneh bin ajaib, selama empat tahun PT CSM diduga merebut tanah untuk dijadikan perumahan sehingga warga selaku korban tidak bisa menggarap sawahnya,” papar lelaki pelopor kesadaran hukum berbasis desa ini.
Kabar yang beredar bahwa pihak PT CSM akan membayar tetapi dengan nominal yang dianggap murah. Hal ini yang kemudian menyisakan masalah berkepanjangan. Pihak petani yang empat tahun sawahnya dipakai bisnis perumahan meminta ganti untung 1,5 Miliar untuk tiap-tiap petani, tetapi pihak PT hanya sanggup di angka 650 Juta.
“Tanah masih sengketa belum dibayar tapi sudah muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan, dibangun perumahan, dan diperjualbelikan. Ada apa dengan Sidoarjo? Terlepas dari polemik kepemimpinan di Sidoarjo, Saya dan LBH Hope meminta Bupati dan Wakilnya untuk ikut serta mencari solusi atas ini semua,” ujarnya menambahkan.
Krisna juga masih berkoordinasi lanjutan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo maupun pihak Wakil Bupati Sidoarjo yakni Mimik Idayana. Kasus ini sudah pernah disampaikan ketika hearing di meja Komisi A DPRD Sidoarjo dan audiensi di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo.***
Jurnalis: Rio Adhit