Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Handphone

Tnipolrinews.com | Tanggamus –
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil membekuk Nazril Sabana (34), seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Nazril merupakan warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan, usai teridentifikasi melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, bersama rekannya, Saipul alias Ipul.
IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., Kapolsek Talang Padang, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka Saipul alias Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa ia beraksi bersama Nazril Sabana,” ujar Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu, 22 November 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban, Lilis Susilawati, di Pekon Banjar Sari. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan golok.
Korban sempat terbangun untuk mematikan alarm handphone sekitar pukul 03.00 WIB, namun belum menyadari adanya pencurian. Ketika bangun kembali pukul 04.30 WIB, korban mendapati pintu rumah terbuka dan satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI telah raib. Selain motor, dua unit handphone, Redmi 9C dan Vivo Y03, serta kunci kontak motor yang berada di atas kulkas juga hilang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” jelas Kapolsek.
Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama Saipul alias Ipul, yang telah ditangkap pada Minggu, 16 November 2025. Nazril mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi dan ingin mendapatkan uang secara cepat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone Redmi 9C, sepeda motor Honda Beat warna putih, STNK dan BPKB motor, serta kotak handphone Redmi 9C,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka Nazril, saat melakukan kejahatan bersama Ipul, mereka berjalan kaki melewati belakang Pekon Sukanegeri Jaya untuk mencari sasaran.

“Di rumah korban, kami mencongkel pintu belakang dan berhasil masuk mengambil sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua handphone,” kata Nazril.
Nazril menambahkan bahwa setelah Saipul tertangkap, ia langsung melarikan diri menggunakan ojek menuju rumah temannya di wilayah pegunungan Dusun Suka Mulya, Banjarnegeri, Cukuh Balak.
“Saya kabur naik ojek ke Cukuh Balak setelah mendengar teman saya tertangkap,” ungkapnya.
Nazril mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan pernah dipenjara dalam kasus curanmor pada tahun 2016 di Talang Padang.
“Kemarin curi motor, dapatnya 1,8 juta dibagi dua sama Ipul. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk handphone juga dibagi dua, yang punya saya, saya tinggal di rumah waktu kabur,” tutupnya. (NHeriyadi)