November 29, 2025

Kebijakan Daerah Hambat Pengentasan Kemiskinan, YCBH Desak Pemerintah Pusat Bertindak Tegas

0
IMG-20251125-WA0197

BANYUWANGI, tnipolrinews.com – Upaya pemerintah pusat dalam mempercepat program pengentasan kemiskinan di berbagai daerah dinilai masih terhambat oleh berbagai kebijakan yang tidak selaras di tingkat daerah. Sekretaris Jenderal Yayasan Central Bantuan Hukum (YCBH), Firman Cahyadi, menyampaikan sikap resmi terkait persoalan ini, menyoroti ketidakefektifan implementasi program akibat regulasi dan praktik di daerah yang tidak sejalan dengan arahan pusat.

Menurut Firman, akar masalah terletak pada ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah, yang mencakup berbagai aspek mulai dari pendataan warga miskin, distribusi bantuan, hingga pengawasan penggunaan anggaran. Akibatnya, program pengurangan kemiskinan berjalan tidak efektif dan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat kurang mampu tidak tercapai secara optimal.
Selasa://25/11/2025//.

“Kami menemukan banyak ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah. Akibatnya, bantuan tidak tepat sasaran, dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru terabaikan,” ujar Firman dalam keterangan resminya yang disampaikan di Banyuwangi, menyoroti dampak langsung dari kebijakan yang tidak selaras.

Firman menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada pendataan penerima bantuan yang seringkali tidak akurat dan tidak diperbarui secara berkala. Data yang usang dan tidak relevan menyebabkan banyak warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru terlewatkan, sementara pihak-pihak yang tidak berhak justru menerima manfaat. Selain itu, beberapa daerah disebut membuat aturan tambahan yang justru memperlambat penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi, menambah lapisan birokrasi yang tidak perlu dan menghambat akses masyarakat terhadap bantuan yang seharusnya mereka terima.

“Ada daerah yang membuat syarat-syarat tambahan yang tidak diatur pusat. Ini menimbulkan diskriminasi administratif dan menghambat masyarakat,” tegasnya, menyoroti praktik diskriminatif yang muncul akibat kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan standar nasional.

“YCBH Desak Pemerintah Pusat Perbaiki Koordinasi dan Tindak Oknum Penghambat”.

Menanggapi kondisi yang memprihatinkan ini, Yayasan Central Bantuan Hukum mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah konkret dan tegas, antara lain:

Memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan bekerja menuju tujuan yang sama dalam program pengentasan kemiskinan.
Menyempurnakan sistem pendataan nasional, agar tidak ada lagi duplikasi atau data tidak valid, sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan efisien.

Meningkatkan pengawasan dan audit anggaran daerah yang terkait program kemiskinan, memastikan bahwa anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat miskin. Menindak tegas oknum daerah yang terbukti menghambat program dengan alasan politis atau kepentingan tertentu, memberikan efek jera dan memastikan bahwa program pengentasan kemiskinan tidak disabotase oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Firman menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang dirugikan akibat kebijakan daerah yang tidak pro-rakyat. YCBH berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat kecil dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.

“Kami YCBH berdiri untuk memastikan bahwa hak masyarakat kecil tidak diabaikan. Ketika kebijakan tidak berpihak, di situlah peran kami hadir,” tambahnya, menegaskan komitmen YCBH untuk membela kepentingan masyarakat kecil.

Di akhir pernyataannya, Firman menegaskan bahwa YCBH berkomitmen untuk terus mendukung program nasional pengentasan kemiskinan melalui berbagai upaya, termasuk advokasi, edukasi hukum, dan pengawalan terhadap implementasi kebijakan di lapangan. YCBH akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Mustskim & Suyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *