Geger di Hari Guru: Ustadz H di Pesantren Aek Paing Diduga Pelaku Asusila, Korban Dibungkam Uang Damai Rp. 40 Juta
LABUHANBATU, tnipolrinews.com – Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini diwarnai dengan kabar yang menggemparkan dari lingkungan pendidikan agama. Seorang ustadz berinisial H di Pondok Pesantren Nahdatul Ulum Aek Paing, Labuhanbatu, diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap siswinya.
Kasus ini semakin rumit setelah terungkap adanya dugaan upaya pembungkaman korban dengan nilai uang yang fantastis.
Korban Diduga Terima Uang Perdamaian Sebesar Rp40 Juta
Keengganan korban dan orang tuanya untuk melapor ke pihak berwajib memunculkan kecurigaan kuat adanya tekanan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa orang tua siswa telah dibujuk dan ditekan secara moral oleh Ustadz H agar tidak melaporkan kasus ini. Untuk menghentikan proses hukum, diduga telah diserahkan uang perdamaian sebesar Rp40 juta, Selasa (25/11)
Seorang guru pesantren yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan kejadian ini. Ia menduga uang dan tekanan moral menjadi alasan korban dan keluarga tak bersuara. “Mungkin ini diancamnya siswi dan orang tuanya agar tak bersuara dan tak mau melapor. Padahal ini bahaya dan merusak generasi bangsa khususnya kalangan ponpes,” ujarnya.
Advokat: Damai Tidak Hapus Pidana, Pelaku Harus Diproses
Advokat muda sekaligus Ketua BKM Masjid Tarbiyah, Wira Hafdi Pandapotan Lubis, S.H., mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada “perdamaian” saja. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum, terutama karena kasus ini terjadi di lingkungan pesantren.
“Pelaku asusila harus diproses hukum, apalagi kejadinya di pondok pesantren, kan mencoreng profesi guru. Kalau dengan berdamai semua selesai dan proses hukum tidak lanjut, itu bahaya. Besok atau lusa bisa terulang lagi karena dianggap tidak memberi efek jera,” tegas Wira. Ia mengajak masyarakat membantu agar proses hukum dapat berjalan.
Bukan Kasus Pertama: Diduga Sudah Terulang Hingga 10 Kali
Dugaan bahwa kasus ini merupakan pola perilaku berulang diperkuat oleh kesaksian dari Y, mantan guru di pesantren tersebut.
“Bukan hanya ini saja, dia sudah ada kurasa 10 kali dibuatnya seperti itu. Makanya aku keluar dari situ, tak sesuai dengan hati nurani ku,” ungkap Y, menunjukkan adanya riwayat perilaku menyimpang dari oknum Ustadz H.
Sementara desakan agar kasus ini diproses menguat, Pengasuh Pesantren Nahdatul Ulum memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh media, menambah misteri kasus ini.
Kemenag Labuhanbatu Belum Terima Laporan Resmi
Terkait pengawasan dan tindak lanjut, Pengawas Madrasah Kemenag Labuhanbatu, Ismail Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat bertindak karena belum ada laporan resmi.
“Terkait izin pesantren ada, pengawasan kami di lapangan jalan, tapi terkait info asusila belum ada, Bang, dan belum ada laporan terkait masalah ini, Bang,” jelas Ismail Hasibuan.
Ketiadaan laporan resmi ini menjadi kendala utama, di mana dugaan kuat adanya pembungkaman melalui tekanan dan uang perdamaian membuat pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum, dan mengancam keselamatan siswa-siswa lainnya di masa depan. (Team)