November 29, 2025

Penolakan Aksi Damai Buruh di PT Adaro Indonesia Picu Kontra: DPC FSP KEP Siap Tempuh Jalur Hukum

0
IMG-20251126-WA0263

TABALONG, tnipolrinews.com – Rencana aksi unjuk rasa damai Buruh Serikat Tabalong di depan kawasan PT Adaro Indonesia berujung ricuh setelah pihak sekuriti A5 perusahaan diduga melakukan penolakan dan penghalangan. Aksi yang sedianya digelar di Simpang Bajut, KM 63 Jalan Hauling, Rabu (26/11/2025), terpaksa dialihkan ke Polres Tabalong lantaran pekerja tidak diberi akses untuk menyampaikan aspirasi.

Aksi tersebut digagas DPC FSP KEP Tabalong untuk menuntut penyelesaian kasus sanksi SPDK Lubang 6 yang menyebabkan pekerja lokal dilarang bekerja di area PT Adaro Indonesia selama lima tahun, serta penghentian proses perselisihan industrial terhadap dua pekerja, Hariyadi dan Slamet Hariyanto. Ketua DPC FSP KEP, Syahrul, menilai aturan tersebut diskriminatif dan merugikan pekerja lokal.

“Ada sekitar 100 perusahaan di bawah naungan PT Adaro Indonesia. Pekerja yang terkena sanksi tidak bisa bekerja selama lima tahun. Ini diskriminasi terhadap warga Tabalong yang butuh pekerjaan,” tegas Syahrul.

Penghalangan oleh Sekuriti A5 Picu Ketegangan

Ketegangan terjadi ketika sekuriti A5 Adaro mencegah massa memasuki kawasan yang diklaim sebagai objek vital nasional. Namun Syahrul mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut.

“Sejak kapan jalan negara menjadi akses vital nasional? Dan apakah seluruh kendaraan PT Adaro sudah memenuhi standar A2B dan taat pajak daerah?” tanya Syahrul dalam diskusi di Polres Tabalong.

Salah satu sekuriti, Triono, sempat menepis pertanyaan dan hanya menegaskan bahwa dirinya “anggota”, tanpa memberikan klarifikasi mengenai dasar penolakan. Sikap ini memicu kontra dan kekecewaan para buruh.

Buruh Nilai Ada Upaya Melanggar UU Serikat Pekerja.

Mengacu pada Surat Pemberitahuan Aksi Damai Nomor 177/DPC/FSP-KEP/TBG/XI/2025, serikat pekerja menilai perusahaan melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 tentang larangan menghalang-halangi kegiatan serikat.

Syahrul menegaskan:

“Perilaku sekuriti A5 sangat bertentangan dengan UU. Pasal 43 bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kegiatan serikat. Kami akan memproses kasus ini.”

Wakil Ketua FSP KEP, Riyadi, juga menyoroti tindakan perusahaan yang dinilai mengancam kepastian hukum dan melanggar hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

DPP FSP KEP Turun Tangan: Indikasi Tindak Pidana

Ketua LBH FSP KEP – KSPI, Sahat Butar, S.H., turun langsung mendampingi buruh. Ia menilai tindakan sekuriti A5 bukan sekadar pelanggaran, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana kejahatan.

“Penghalangan kegiatan serikat yang dilakukan di jalan negara adalah pelanggaran berat. Pasal 43 Ayat (2) UU 21/2000 jelas menyebutkan sanksi pidana. Kami akan membawa kasus ini ke proses hukum,” tegas Sahat.

Aksi Berlanjut, Proses Hukum Menanti Usai dialihkan ke Polres Tabalong, pihak kepolisian melalui Kabag Ops memberikan ruang diskusi bagi perwakilan buruh dan perusahaan. Meski demikian, buruh menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penghalangan aksi akan dilanjutkan hingga tuntas.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *