Rapat Lanjutan FSP-KEP vs PT Saptaindra Sejati / Adaro Service di DPRD Tabalong Alami Kebuntuan

TABALONG, TNIPOLRINEWS.COM –
Rapat lanjutan antara Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP-KEP) dengan PT Saptaindra Sejati (SIS) dan PT Adaro Indonesia kembali digelar di DPRD Tabalong, berdasarkan surat nomor B-989/DPRD-RIS/000.1.5/XI/2025. Pertemuan ini turut dihadiri instansi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, Kapolres Tabalong, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tabalong. Namun, rapat kembali menemui jalan buntu.
FSP-KEP: PHK Heriyadi Tidak Sesuai Fakta
Perwakilan PT SIS, Toni Sunardi, menyatakan PHK terhadap karyawan bernama Heriyadi sudah sesuai prosedur dan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun FSP-KEP menilai keputusan tersebut tidak sesuai fakta dan menuntut perusahaan mempekerjakan kembali Heriyadi karena dasar tuduhan dianggap tidak benar.
Kuasa Hukum: Masalah Seharusnya Bisa Diselesaikan Damai
Kuasa hukum FSP-KEP, Sahat Butar Butar, S.H., M.H., menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai, bukan dibawa ke ranah hukum. Ia menyebut masalah lebih pada miskomunikasi dan mempertanyakan keputusan manajemen yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pusat.
Sahat juga menyoroti peralihan PT Saptaindra Sejati menjadi Adaro Service/AlamTri, serta menduga adanya kepentingan tertentu di balik proses tersebut.
Aturan SPDK dan Larangan Bekerja 5 Tahun Dinilai Merugikan Lokal
FSP-KEP keberatan atas kebijakan larangan bekerja selama lima tahun bagi pekerja yang terkena SPDK di area PT Adaro Indonesia, khususnya di Mine Permit Lubang 6. Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat lokal.
“Ini tidak adil bagi pribumi Kalimantan,” tegas Sahat.
Seruan Audit Administrasi PT Adaro dan PT SIS
Perwakilan FSP-KEP lainnya, Sahrul, mempertanyakan kepatuhan PT Adaro dan PT SIS terhadap administrasi perusahaan, termasuk kelengkapan STNK, pajak, hingga laporan penghasilan seluruh unit A2B yang beroperasi di wilayah Tabalong.
Ia meminta DPRD, Disnaker, dan Dinas Pajak Tabalong melakukan audit menyeluruh karena potensi ketidaksesuaian dapat menimbulkan kerugian negara.
Publik Minta Transparansi
Masyarakat Tabalong disebut memberi perhatian besar terhadap persoalan ini dan mendesak pemerintah melakukan audit lapangan serta membuka informasi publik terkait operasional perusahaan.
Sahrul menegaskan, FSP-KEP bersama DPP siap mengawal kasus ini hingga tingkat pusat jika diperlukan.
( Nasoba )