Polsek Pulau Panggung, Tangkap Tersangka Curanmor dan Dua HP di Pekon Sindang Marga
TANGGAMUS, tnipolrinews.com – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, setelah menindaklanjuti laporan yang diterima pada 17 November 2025.
Pengungkapan ini berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dan ponsel milik anak korban pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, yang dilaporkan ke Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H. mengatakan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Menurutnya, informasi yang dihimpun dari lapangan mengarah pada keberadaan motor Honda Genio yang hilang dari rumah korban.
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, kami memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang hilang itu berada dalam penguasaan seseorang yang telah kami identifikasi sebagai Alan Pandebi,” kata AKP Jumbadio, Sabtu 29 November 2025.
Ia melanjutkan bahwa setelah mendapatkan titik terang tersebut, anggota Tekab 308 Presisi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan, S.H., langsung melakukan penangkapan terhadap Alan Pandebi di Jalan Raya Tekad tanpa perlawanan pada Kamis 27 November 2025 berikut barang bukti sepeda motor yang menjadi objek pencurian.
“Tersangka kami amankan berikut barang buktinya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya bernama Saipul yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya AKP Jumbadiyo.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa kehilangan itu terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, diketahui sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Imam Setiawan yang berada di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Bermula pada malam sebelumnya, Minggu 3 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama istrinya pergi ke kolam ikan untuk menunggu kolam, sehingga rumah ditinggali oleh dua anak mereka yakni Selviana dan Putra. Pada waktu yang sama, anak korban bernama Putra, berada di rumah bersama dua temannya yakni Hanif dan Andre sedang bermain dan menginap. Saat itu, Hanif membawa sepeda motor Honda Genio warna coklat yang diparkirkan di ruang tamu rumah korban.
Keesokan harinya, sekitar pukul 04.30 WIB, Selviana menyadari bahwa rumah telah dimasuki pencuri. Ia melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Selain motor, dua ponsel juga hilang, yaitu iPhone 11 warna hijau milik Putra serta ponsel Realme Note 60x warna marble black milik Hanif yang sebelumnya sedang dicas di samping tempat tidur.

Selviana kemudian menghubungi kedua orang tuanya yang masih berada di kolam ikan untuk memberi tahu bahwa rumah telah kemalingan. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi yang dijelaskan anak-anak sama dengan laporan awal, motor dan dua unit ponsel hilang tanpa diketahui siapa pelakunya.
“Setelah Putra kembali dari mengantar temannya, ia juga memastikan bahwa ponselnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Pulau Panggung dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Ia mengingatkan warga untuk memastikan kondisi rumah tetap aman saat ditinggalkan, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami karena setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Alan Pandebi berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, sementara rekannya, Saipul, masih terus diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta barang bukti 2 handphone ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).
“Tersangka Alan Pandebi dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Setelah rangkaian pernyataan Kapolsek, tersangka Alan Pandebi memberikan pengakuan mengenai perannya dalam kasus ini. Alan mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia menyebut bahwa pada malam itu dirinya melintas bersama rekannya, Saipul, di depan rumah korban Imam Setiawan. Ketika melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, timbul niat untuk masuk dan mengambil barang berharga.
“Saya lihat jendela kebuka. Saya panggil Saipul, lalu kami masuk lewat situ. Motor itu ada di ruang tamu, kuncinya juga ada. Dua HP itu kami lihat sedang dicas di samping tempat tidur,” kata Alan sebelum dijebloskan ke penjara.
Ia juga mengakui bahwa motor Honda Genio tersebut dibawa karena mudah diambil dan rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Selain motor, Alan turut membawa dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 milik Putra dan Realme Note 60x milik Hanif yang saat itu menginap di rumah korban.
“Untuk sepeda motor saya bawa untuk dijual, untuk hp iphonenya dibakar, hp satunya dibawa ipul,” tutupnya.
Pengakuan Alan sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara, di mana tidak ditemukan kerusakan pada pintu maupun jendela, menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan jendela rumah yang dalam keadaan terbuka.
Tim Reskrim Polsek Pulau Panggung juga menambahkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak jejak Saipul dan menemukan barang bukti dua ponsel yang hilang. Beberapa saksi yang tinggal di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat bukti perkara.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H. menegaskan bahwa Polres Tanggamus akan terus mendukung upaya Polsek Pulau Panggung dalam menuntut keadilan bagi korban dan menekan kejahatan pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus. Ia juga berharap bahwa penangkapan Alan Pandebi dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.(N.Heriyadi-team9)
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
Release No: 403/XI/HUM.6.1.1/2025/ResTgms