Dana Desa Tahap II Tidak Cair, Puluhan Pekon Tanggamus Resah, Apdesi Desak Revisi PMK 81/2025
LAMPUNG-TANGGAMUS, tnipolrinews.com – Keresahan melanda puluhan pekon di Kabupaten Tanggamus setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan baru ini dinilai berpotensi menghambat pencairan Dana Desa (DD) Non-Earmark tahap II, yang menjadi andalan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah perbatasan Lampung-Sumatera Selatan. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus segera menyuarakan kecewa dan menuntut revisi aturan tersebut.
PMK 81/2025 merupakan perubahan substansial dari PMK 108/2024 yang mengatur DD tahun 2025. Menurut pengurus DPC Apdesi, aturan baru memberatkan aparatur desa dan berpotensi menggagalkan program yang sudah direncanakan. “Seluruh Indonesia tidak akan menerima DD Non-Earmark yang tidak bisa dicairkan lancar. Kasihan kepala pekon yang sudah susun APBDes hingga disahkan Musdes,” ungkap Sekretaris DPC Apdesi Tanggamus, Sumadi, dalam rapat darurat Senin (1/12/2025).
Banyak pekon di Tanggamus – mulai dataran rendah hingga daerah sulit dijangkau – sudah menjalankan kegiatan APBDes, seperti pembangunan jalan, posyandu, dan bantuan modal usaha. Tanpa dana, sebagian kegiatan terpaksa terhenti, membuat pekerja harian kehilangan pendapatan dan warga tidak mendapatkan manfaat. “Ini merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah desa,” kata Sumadi dengan khawatir.
Data DPC Apdesi menunjukkan 167 pekon belum menerima DD tahap II Non-Earmark, sementara puluhan lainnya menunggu DD Earmark. DD Non-Earmark menyumbang 70 persen dari total alokasi, sehingga penundaan memberikan dampak luas.

Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, berjanji meneruskan aspirasi ke Bupati dan tingkat provinsi maupun pusat. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin, menjelaskan penundaan disebabkan Instruksi Presiden tentang KDMP, pengecekan ulang persyaratan, dan kebijakan efisiensi APBN. “Kami membantu pekon melengkapi persyaratan dengan bimbingan teknis,” katanya.
Hingga saat ini, hanya 132 pekon yang menerima pencairan. Akibat PMK 81/2025, sekitar Rp40 miliar dana DD tahap II Non-Earmark untuk 167 pekon belum bisa dicairkan, dengan batas waktu hingga akhir tahun 2025. Jika tidak terpenuhi, dana akan dialihkan ke prioritas nasional.
DPC Apdesi Tanggamus berencana bertemu DPRD Tanggamus dan bahkan menyuarakan ke DPR RI. Informasi terbaru menyebutkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apdesi akan bertemu Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan DPR RI hari ini juga di Istana Negara untuk mencari solusi bersama permasalahan pencairan DD yang melanda seluruh Indonesia.
Di sisi lain, beberapa kepala pekon di daerah sulit mengaku kesulitan memenuhi persyaratan baru yang lebih ketat. “Kita tinggal di daerah terpencil, sulit mendapatkan dokumen yang dibutuhkan dalam waktu singkat. Kalau sampai akhir tahun belum cair, semua program yang sudah direncanakan akan hancur,” ujar Kepala Pekon Suka Maju, Zainal Abidin.
Semua pihak berharap pertemuan di Istana Negara hari ini bisa menghasilkan keputusan yang menguntungkan desa, sehingga pencairan dana bisa segera terlaksana dan program pembangunan bisa kembali berjalan lancar sebelum batas waktu akhir tahun tiba. (N.Heriyadi-team9)