Novita Saksi Kunci Dugaan Korupsi BUMD Cilacap di Tipikor Semarang
SEMARANG, tnipolrinews.com. Novita dianggap saksi kunci pada dugaan korupsi BUMD Cilacap. Gelar Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Hari Senin, 1-12-2025.
Sidang berlangsung pukul 10.00 Wib sampai 11.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi yaitu Sakran, Arief, Heni, Endang dan Novita.
Tiga terdakwa diantaranya AW mantan Sekda Cilacap, IS mantan mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan AN mantan direktur PT RSA.
Dalam kesaksianya, Novi menyampaikan bahwa dirinya menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudari Novita dengan rincian di bawah ini:
Arief Rp 7,5 m, Rp 1 m, dan 8 m.
Endang Rp 2 m.
Heni Rp 2 m.
“Ditransfer ke beberapa rekening untuk menghindari temuan PPATK,” ungkap Novita di depan Majelis Hakim Tipikor Semarang.
Dalam kesemoatan yang sama, Arief membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekening kepada Novita. Tujuanya untuk menerima atau mengirim uang.
Sedangkan Endang mengaku selalu mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan Putri Sari Novita.
Heni sendiri menegaskan bahwa dirinya dimintai tolong selaku kakak untuk penarikan uang tunai Rp 2 m.
Majelis Hakim Tipikor Semarang menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 3 Desember 2025.
Kaperwil TNI-POLRI NEWS Jateng