Desember 6, 2025

Penyaluran PKH & BLTS Kesra di Desa Kutamekar Diduga Tidak Transparan

0

Tnipolrinews.com |

Pandeglang-banten
KPM: “Dicairkannya sore mau menjelang malam, tanpa struk, kami tidak tahu dapat berapa.”

Pandeglang — 5 Desember 2025. Penyaluran bantuan PKH dan BLTS Kesra di Desa Kutamekar, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan masyarakat kurang mampu mengeluhkan proses pencairan yang dinilai gelap, tidak transparan, dan tidak sesuai prosedur.

Dalam keterangan langsung kepada media, KPM dari Kampung Suka Rendah menyatakan bahwa pencairan bantuan dilakukan di rumah Sekdes Nurbaeti, bukan di tempat resmi seperti bank atau agen penyalur.

KPM mengaku tidak menerima struk, tidak dijelaskan jumlah bantuan, dan hanya diberi uang secara langsung tanpa penjelasan.
Salah satu KPM menegaskan:

“Kami tidak tahu dapat berapa. Tidak ada struk. Dicairkannya sore mau menjelang malam.”

Keluhan ini memperkuat dugaan adanya pola penyaluran yang tidak mengikuti SOP bantuan sosial pemerintah.

KPM dari masyarakat kurang mampu Desa Kutamekar, khususnya dari Kp. Suka Rendah.

Oknum Sekdes Nurbaeti, tempat rumahnya dijadikan lokasi pencairan.

Media yang mendapatkan laporan dan melakukan komfirmasi di lapangan.

Pencairan dilakukan di rumah pribadi Sekdes Nurbaeti, bukan di lokasi resmi penyaluran bantuan.

Hal ini memicu dugaan kuat bahwa proses dilakukan tertutup dan jauh dari standar pelayanan publik.

KPM menyebut bahwa pencairan dilakukan:

Sore hingga menjelang malam, waktu yang tidak lazim dan dianggap mencurigakan.

Periode penyaluran PKH & BLTS Kesra terbaru, dikonfirmasi pada 5 Desember 2025.

Karena muncul dugaan kuat adanya pelanggaran serius:

KPM tidak tahu nominal bantuan yang seharusnya mereka terima.

Tidak ada bukti transaksi seperti struk, slip, atau tanda terima.

Penyaluran dilakukan di rumah pribadi, bukan fasilitas pemerintah.

Waktu pencairan menjelang malam, yang dinilai tidak wajar.

Korban adalah masyarakat kurang mampu, kelompok yang paling membutuhkan kejelasan hak.

Hasil konfirmasi lapangan menunjukkan pola sebagai berikut:

KPM dipanggil satu per satu ke rumah Sekdes.

Diserahkan sejumlah uang tanpa penjelasan nominal resmi.

Tidak ditunjukkan struk atau catatan resmi saldo bantuan.

KPM mengaku bingung dan tidak berani bertanya.

Praktik ini dinilai membuka peluang besar terjadinya potensi pemotongan, manipulasi data, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

Dugaan pelanggaran penyaluran PKH dan BLTS Kesra di Desa Kutamekar merupakan persoalan serius yang merugikan masyarakat kurang mampu, dan bertentangan dengan prinsip transparansi bantuan sosial.

Media menegaskan perlunya penyelidikan oleh Dinas Sosial, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum agar hak KPM tidak terus-menerus dirugikan oleh oknum yang diduga memanfaatkan jabatan.

Reporter- Sahroni
Kaperwil-Provinsi-Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *