Proyek Jalan Rigid Desa Tanjung Kusuma, Diduga Menyimpang, Tanpa Papan Informasi, Tanpa Besi, Kades Gianto Bungkam
LAMPUNG TIMUR, tnipolrinews.com – Pekerjaan pembangunan jalan rigid beton di Desa Tanjung Kusuma, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, memunculkan tanda tanya besar. Proyek sepanjang sekitar 200 meter yang bersumber dari anggaran PABD Tahun 2025 itu diduga kuat tidak transparan, tidak memenuhi standar teknis, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pantauan media TNIPOLRInews di lapangan menemukan fakta mencolok:
Proyek Tidak Memasang Papan Informasi
Tidak ada papan kegiatan yang mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, maupun pelaksana proyek. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban hukum, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan aturan teknis proyek pemerintah.
Ketiadaan papan informasi ini menandakan proyek dilakukan secara tertutup, sehingga memicu dugaan adanya unsur penyimpangan yang sengaja disembunyikan dari publik.
Rigid Beton Dicor Tanpa Tulangan Besi
Lebih parahnya, hasil pengecekan pada titik pengecoran memperlihatkan tidak adanya tulangan besi (wiremesh) yang menjadi standar wajib dalam konstruksi rigid pavement. Pekerjaan juga tampak dilakukan tanpa pondasi yang memadai dan tidak ada sambungan konstruksi standar.

Pengerjaan seperti ini dinilai cacat mutu, tidak sesuai SNI konstruksi beton, dan berpotensi cepat rusak. Jika dalam RAB proyek tercantum penggunaan besi namun tidak dipasang, maka hal ini mengarah pada dugaan pemotongan material dan penyimpangan anggaran.
Kepala Desa Gianto Tidak Memberikan Keterangan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjung Kusuma, Gianto, tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam soal temuan tersebut. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan di luar standar dan tanpa transparansi.
Reaksi Publik, Sejumlah warga menilai proyek ini sarat kejanggalan. Selain kualitas buruk, proyek yang dilakukan tanpa informasi resmi dinilai sebagai “proyek siluman” yang rawan permainan anggaran.
Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat meminta Inspektorat Lampung Timur, Polres Lampung Timur (Unit Tipikor), serta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit agar kejelasan anggaran serta mutu pekerjaan dapat dibuka secara terang benderang.(Aji. S)
tnipolrinews.com