PELANGGARAN SOP YANG MENGABAIKAN KESELAMATAN JIWA PENGENDARA

—–
Tnipolrinews.com |
Terjadi kecelakaan berulang akibat titik galian jalan dibiarkan tanpa lampu penerangan, tanpa rambu, dan tanpa pembatas. Kontraktor dinilai mengabaikan keselamatan jiwa pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Meski pengendara memiliki BPJS, itu bukan alasan membiarkan SOP keselamatan dilanggar.
Di Kampung Lingsuh, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten 09/12/2025
Insiden terjadi pada 07 Desember 2025 dan terus berulang setiap malam saat titik galian tidak diberi penerangan.
Korban termasuk seorang warga bernama Rni.
Warga Hudori membenarkan banyaknya insiden.
Pelaksana proyek, Bpk Udin, telah ditegur warga namun belum melakukan pembenahan.
Karena titik galian pekerjaan jalan ditinggalkan begitu saja tanpa SOP keselamatan, yang seharusnya mencakup:
Lampu penerangan malam
Lampu kedip (warning light)
Rambu peringatan
Barikade
Pengalihan arus
Kondisi gelap membuat pengendara tidak dapat melihat lubang sehingga terjatuh dan luka-luka.
Hudori mengatakan:
“Benar, banyak yang insiden. Hampir setiap malam ada yang jatuh karena gelap dan tidak ada lampu.”
Selain itu, warga menegaskan bahwa meskipun masyarakat memiliki BPJS, itu tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan pengguna jalan. SOP wajib ditegakkan agar tidak ada korban berikutnya.
Bpk Udin selaku pelaksana pernah berkata:
“Terimakasih sudah diingatkan. Menunggu instruksi dari bos. Akan bertanggung jawab.”
Namun hingga sekarang, tidak ada tindakan nyata atau komunikasi lanjut dari pelaksana.
Pekerjaan galian dilakukan siang hari. Namun pada malam hari, titik tersebut dibiarkan gelap gulita tanpa tanda keselamatan, sehingga pengendara yang melintas tidak melihat adanya lubang dan terperosok. Kelalaian tersebut dinilai membahayakan nyawa pengendara dan melanggar SOP keselamatan PUPR.
Reporter- Sahroni
Kaperwil-provinsi- banten