Februari 3, 2026

Polresta Balikpapan Melalui Unit II TIPidkor Telah Mengungkap TP. Korupsi Yang Merugikan Negara Sekitar RP. 1,509.018.931.84

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Balikpapan – Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan IPTU Dafid ,SH mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan saat penyampaian pengungkapan kasus Korupsi di Kota Balikpapan mengatakan .

Telah Berhasil di Ungkap 2 LP ( Laporan Polisi ) atas kerugian negara yang di Timbulkan akibat Kasus tersebut yang tersangka dengan Inisial sbb:
– Terduga HM , Laki laki , Umr paruh Baya , Menikah , Di Balikpapan.
– Terduga SW , Laki laki , sudah berUmur , Menikah , di Balikpapan.
Adapun Barang Bukti Seniali RP. 1.509.018.931,84 hasil kejahatan Terduga hasil Korupsi yang di amankan Penyidik Tipidkor Unit II Polresta Balikpapan.

Adapun dari kejahatan yang di lakukan terduga pelaku dengan meloloskan perijinan selaku KPA ( Kuasa Penguna Angaran ). Berasama Satu Rekanya dalam aksinya yang dapat di Usut tuntas oleh petugas Satreskrim Unit II Tipidkor , adapun kasus yang menjadi perkara meliputi Dana Hibah UPT Asrama Haji Balikpapan pada penigkatan pengerjaan jalan pada thn 2022 -2023 . Saat ini telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPT Asrama Haji Balikpapan tahun 2022 s.d 2023 terkait dengan realisasi dana hibah dari pemprov kaltim ke UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan,. Berdasarkan perhitungnan dari BPKP RI Perwakilan Prov. Kaltim akibat perbuatan tersangka dengan inisial HM dan SW ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.509.018.931,84,- pada pekerjaan peningkatan struktur jalan dan pengadaan, pemasangan bedlift di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

Akibat perbuatan pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3.Undang undang Nomor 31 thn 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang Undang No.20 Thn 2001 ttg perubahan atas Undang undang Nomor.31 Thn 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dengan ancaman Terduga pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 1 thn ( satu thn ) dan Paling Lama 20 thn( dua puluh th ) dan atau denda paling sedikit RP.50.000.000,(.Lima puluh juta ) dan paling Banyak RP.1.000.000.000, ( 1 milyar ).

Hingga saat ini kasus perkara telah di limpahkan di Pengadilan guna menuggu Proses persidagan lebih Lanjut.” Kata Iptu Dafid”.

” Kasi Humas Polresta Balikpapan mengucapkan Terimakasi kepada masyrakat yang telah memberikan laporan / Aduan serta informasi tersebut sehingga kerugian Negara dapat terselamatkan. Kami juga menghimbau Silahkan melapor ke Call Center.110 Pamapta bila mengetahui adanya kejahatan / Tindak pidana yang lainnya . Kepolisian Kota Balikpapan akan menidak lajuti semua aduan yg masuk dengan menjaga kerahasian Si Pelapor. “Tambah Ipda Sangidun”.

 

Lilik S – Djoko Kariyono 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *