Desember 22, 2025

Aktivis Yudi Garuda, Kembali Datangi Polda Jawa Timur Untuk Perjuangkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Nasib Nenek Aisah

0
IMG-20251222-WA0074

BANYUWANGI, tnipolrinews.com – Aktivis Yudi Garuda kembali datangi Polda Jawa Timur untuk yang ke dua kalinya terkait permohonan bantuan pengawasan terhadap penanganan laporan Aisah, warga Dusun Karangrejo, RT.001 / RW.002 Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi yang melaporkan Siti Rahayu CS ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penguasaan objek tanah dan rumah dengan cara yang di duga melanggar hukum pidana.

Berawal ketika Aisah yang mendapat undangan acara mediasi dari Siti Rahayu di kantor Desa Kabat (Rabu, 8/1/2025) dengan tujuan meminta tanda tangan dari Aisah terkait tanah dan rumah yang di tempati Siti Rahayu yang tidak dapat di daftarkan program PTSL di Desa Kabat. Mediasi Siti Rahayu tidak membuahkan hasil karena Aisah tetap bersikeras tidak mau memberikan tanda tangan kepada Siti Rahayu karena Aisah merasa tidak pernah menjual atau memindah tangan kan Objek tersebut kepada siapapun.

Karena gagal mendapatkan tanda tangan dari Aisah, lhasil Siti Rahayu tidak bisa mendaftar PTSL karena hak atas tanah tersebut diketahui statusnya masih kuat milik Aisah selaku ahli waris dari Ramelan (Almarhum suaminya) sesuai data yang tercatat di kantor pemerintah Desa Kabat.

Menurut pengakuan Siti Rahayu bahwa dirinya mendapatkan tanah dan rumah tersebut hasil dari jual beli kepada Sauli, Rohima, dan Sugiono yang kesemuanya warga Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Atas kejadian tersebut Aisah bersama Aktivis Yudi Garuda selaku kuasa pendamping perkara telah bersama-sama melapor ke Polresta Banyuwangi. Namun sayangnya, Laporan yang diawali sejak 20 Juni 2025 dengan Nomor surat 029/S/PERWIL/JATIM/VI/2025 sudah sampai pada tahap gelar perkara terasa ada kejanggalan karena pihak Pelapor belum juga di berikan surat SP2HP hasil gelar perkara.

Hal tersebut membuat Aktivis Yudi Garuda harus datang lagi ke Polda Jawa Timur untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap kinerja anggota Polresta Banyuwangi. “Saya akan terus memperjuangkan nasib Nenek Aisah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah dan rumah peninggalan Almarhum suaminya. Jika tidak bisa selesai di Polresta Banyuwangi maka saya akan tingkatkan pengawasan ke Polda Jawa Timur bahkan ke Mabes Polri.” Pungkas Yudi Garuda. (TPN_Anang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *