Kapolresta Balikpapan, Pimpin Rilis Sejumlah Kasus Pencabulan Anak, Perkelaian, Dan Pencurian
BALIKPAPAN, tnipolrinews.com – Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung rilis pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan, meliputi tindak asusila terhadap anak di bawah umur, penganiayaan menggunakan senjata tajam, perkelahian, serta pencurian, Senin (22/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasatreskrim, Kapolsek Balikpapan Utara, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.
Kasus Asusila terhadap Anak
Kapolresta Balikpapan menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Ia menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal, mengingat pelaku kerap berasal dari orang terdekat korban.
“Kasus ini dilaporkan masyarakat melalui Unit PPA Polresta Balikpapan. Peristiwa terjadi sejak tahun 2024 dan baru dilaporkan pada November 2025 karena berbagai pertimbangan dari pihak korban,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.
Ia menjelaskan, sejak menerima laporan, penyidik melakukan penanganan secara hati-hati dan profesional, dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Kota Balikpapan, termasuk pelaksanaan konseling dan pendampingan korban secara bertahap guna menguatkan alat bukti.
“Pendampingan ini sangat penting agar penyidik memperoleh bukti yang valid sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial GN (60), buruh lepas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, tiga korban telah melapor ke Unit PPA Polresta Balikpapan. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditahan di Rutan Polresta Balikpapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam
Selain itu, Polresta Balikpapan juga mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan tersangka berinisial IM/KI (42), warga Balikpapan Utara. Peristiwa dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang kerap dimintai uang oleh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial IDKP (46), seorang karyawan swasta, mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan barang bukti berupa sebilah pisau jenis bayonet, celana panjang korban, dan jaket hitam.
Kasus Pencurian Hasil Kebun dan Ikan
Polresta Balikpapan juga merilis kasus pencurian hasil kebun dan ikan yang dilakukan seorang pria berinisial R (33). Pelaku mengambil hasil panen warga berupa ubi dan ikan nila dengan total kerugian mencapai Rp2.880.000.
Aksi pencurian tersebut terungkap berkat rekaman CCTV, yang merekam aktivitas pelaku secara jelas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan.
“Kami mengajak orang tua untuk melindungi tumbuh kembang anak dari kekerasan seksual serta melengkapi lingkungan dengan kamera CCTV sebagai upaya pencegahan dan alat bantu pengungkapan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Unit PPA Polresta Balikpapan atau Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Lilik.S – Anang Ruswandi