Kapolri : Banten Tetapkan Larangan Penggunaan Kembang Api Akhir Tahun 2025, Ajak Masyarakat Prihatin Dan Perbanyak Doa
PANDEGLANG-BANTEN, tnipolrinews.com – Sabtu, 27 Desember 2025. Kepolisian Daerah (Polda) Banten secara resmi menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api dan petasan pada seluruh perayaan menyambut Tahun Baru 2026. Kebijakan ini juga mencakup perayaan malam Natal. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud solidaritas dan empati menyeluruh terhadap kondisi bangsa, khususnya para korban bencana yang sedang berduka di wilayah Sumatra
Kapolri Banten mengeluarkan kebijakan larangan atau tidak merekomendasikan sama sekali penggunaan material piroteknik (kembang api dan sejenisnya) dalam setiap perayaan publik maupun privat di wilayah hukum Polda Banten selama periode akhir tahun. Sebagai gantinya, Kapolri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengisi momen tersebut dengan kegiatan bernuansa doa, refleksi, dan keprihatinan.
· Pelaku Kebijakan: Kapolda Banten, selaku penanggung jawab keamanan dan ketertiban di daerah, didukung oleh seluruh jajaran kepolisian di bawahnya.
· Penerima Kebijakan: Seluruh masyarakat, komunitas, pelaku usaha, dan penyelenggara event di wilayah Provinsi Banten.
· Pihak Terkait: Kebijakan ini secara khusus memikirkan nasib saudara-saudara sebangsa di wilayah Sumatra yang sedang terdampak bencana alam.
Kebijakan ini berlaku secara mutlak di seluruh wilayah hukum Polda Banten. Namun, pesan moral dan ajakan solidaritas yang dikandungnya bersifat nasional. Meski secara aturan hanya mengikat di Banten, Kapolri Banten berharap semangat kebersamaan ini dapat bergema di seluruh Indonesia.
Larangan dan himbauan ini secara khusus menyasar periode perayaan akhir tahun 2025, yaitu:
· Malam Natal (24-25 Desember 2025)
· Malam Tahun Baru (31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026)
Kewaspadaan dan operasi kepolisian akan ditingkatkan menjelang dan selama periode krusial tersebut untuk memastikan kebijakan dipatuhi.
1. Kondisi Situasi Nasional: Saat ini, bangsa Indonesia dianggap sedang menghadapi situasi yang membutuhkan keseriusan dan keprihatinan bersama, bukan kemeriahan yang berpotensi hura-hura.
2. Solidaritas terhadap Korban Bencana Sumatra: Adanya bencana yang melanda Sumatra menjadi alasan utama. Masyarakat Banten diajak untuk merasakan “suasana yang sama” dan empati dengan mereka yang sedang berduka, kehilangan, dan berjuang.
3. Pengalihan Makna Perayaan: Momen spiritual Natal dan Tahun Baru seharusnya diisi dengan refleksi dan syukur, bukan sekadar pesta. Larangan kembang api bertujuan mengembalikan esensi perayaan yang lebih dalam dan bermakna.
4. Faktor Keamanan dan Ketertiban: Meski tidak disampaikan secara eksplisit, pertimbangan klasik seperti pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan keributan juga menjadi bagian dari evaluasi kepolisian.
Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui dua pendekatan utama:
1. Pendekatan Hukum dan Operasional: Jajaran Polri di semua tingkatan akan melakukan pengawasan ketat, patroli intensif, dan penindakan terhadap peredaran maupun penggunaan kembang api ilegal. Rekomendasi untuk izin kegiatan yang melibatkan kembang api tidak akan diterbitkan.
2. Pendekatan Sosial dan Persuasi: Kapolri aktif mengajak dan menghimbau masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi untuk:
· Memperbanyak kegiatan doa bersama untuk keselamatan Sumatra dan kemajuan negeri.
· Mengganti tradisi menyalakan kembang api dengan aktivitas alternatif yang lebih aman dan penuh makna, seperti malam renungan, penggalangan dana, atau bakti sosial simbolis.
· Menyebarkan pesan solidaritas dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kegembiraan pribadi.
AJAKAN TERAKHIR:
“Kami tidak memberikan rekomendasi penggunaan di akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini.Semuanya sedang menghadapi situasi yang kita harapkan merasakan suasana yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak di Sumatra,” pungkas Kapolri Banten.
Jurnalis: Mukri