Terlanjur Terjebak dalam Pinpri (Pinjaman Pribadi) Bagamana Langkah Hukumnya…???
BANYUWANGI, tnipolrinews.com – Pinjaman pribadi atau lebih dikenal dengan istilah “pinpri” akhir-akhir ini memang cukup meresahkan di masyarakat, Pasalnya, bunga yang dikenakan kepada peminjam mencapai 35 sampai 50 % per hari dengan jatuh tempo hanya 7 hari sampai 15 hari.
Rabu, 30 Desember 2025. Menurut Firman Cahyana, S.H hal tersebut sangat merugikan karna jika dibandingkan dengan produk pinjaman atau kredit yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat bunga pada pinjaman jangka pendek seperti dalam industri pendanaan berbasis fintech atau pinjaman online sangat jauh dari angka tersebut karna batas maksimum tingkat bunga fintech ialah 0,4% per hari.
Meski demikian, masih banyak orang yang tergiur untuk meminjam di pinpri, sebab prosedur pengajuan pinjaman pinpri yang mudah dan instan menjebak banyak kalangan, bahkan untuk sebagian orang meminjam dana pribadi atau perseorangan tidak menggunakan jaminan.

Perlu diketahui bahwa penetapan bunga yang tinggi dalam suatu pinjaman merupakan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata.
Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah atau debitur yang terlanjur terjebak dalam pinpri berikut ulasanya Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu bentuk cacat kehendak, sehingga seseorang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar penyalahgunaan keadaan, Debitur yang sudah terlanjur terjebak dengan jasa pinpri dan disebarluaskan data pribadinya maupun diteror ketika ditagih utangnya, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
( Suyono & Sutomo)