Jalan Raya Desa Lebo Arah Desa Dorong Rusak Sebelum Sebulan, LSM LIRA Sidoarjo Soroti Dugaan Kegagalan Konstruksi dan Kerugian Negara

—–
Sidoarjo, Tnipolrinews.com |
31 Desember 2025
Statmen LSM lira DPD sidoarjo di media online
Kerusakan parah pada
pengaspalan Jalan Raya Desa Lebo arah Desa Dorong, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, semakin menuai sorotan tajam. Jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut sudah berlubang, mengelupas, retak, dan tergenang air sebelum genap satu bulan masa pemakaian. Kondisi ini dinilai tidak wajar dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat mengaku hampir mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan yang tertutup genangan air. Bahkan, beberapa pengendara nyaris terperosok saat melintas, terutama pada malam hari dan saat hujan.
Sorotan keras datang dari LSM LIRA DPD Sidoarjo melalui Bidang Investigasi. Mereka menilai kerusakan dini tersebut merupakan indikasi kuat kegagalan konstruksi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pekerjaan pengaspalan yang baru selesai namun sudah rusak parah patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Jika anggaran telah dicairkan penuh sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi standar mutu, maka ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas perwakilan LSM LIRA DPD Sidoarjo Bidang Investigasi kepada media online nasional di Sidoarjo.
LSM LIRA menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang bersumber dari APBDes maupun APBD wajib mengedepankan kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan. Kerusakan dini dinilai sebagai indikasi adanya pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, atau lemahnya pengawasan teknis.
“Ini bukan sekadar jalan rusak. Ini menyangkut uang rakyat. Jika kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran, maka patut diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjamin mutu hasil pekerjaan.
LSM LIRA DPD Sidoarjo menyatakan akan melakukan investigasi mendalam, termasuk menelusuri dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta proses pencairan anggaran. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara, LSM LIRA tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lebo maupun instansi terkait di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit teknis dan perbaikan menyeluruh sebelum kerusakan semakin parah dan memakan korban(Rubiyanti)