Anggota Media TNI-Polri News Harus Profesional
Oleh : Anang Ruswandi (Wakil Pemimpin Redaksi Media TNI-Polri News)
SURABAYA, tnipolrinews.com – Bertepatan dengan awal tahun 2026, Media TNI-Polri News akan meningkatkan Sumber Daya Manusia buat semua anggota. Karena dalam menjalankan tugas profesi sebagai seorang jurnalis atau wartawan, anggota harus benar-benar menguasai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai seorang jurnalis atau wartawan.
Maju dan tidaknya suatu Negara, tergantung dari kebebasan pers/wartawan. Baik Negara Maju maupun Negara yang sedang berkembang, pers sangat menentukan dalam peran serta memajukan sebuah Negara.
Sebagai pilar ke 4 suatu Negara, pers/wartawan dituntut untuk cerdas, berwawasan luas, memiliki moral yang bagus, mengedapankan etika dalam bertugas dan memiliki mental yang kuat.
Kenapa pers/wartawan disebut sebagai pilar ke 4 suatu Negara, karena pers/wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial yaitu mengontrol kinerja lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Jadi pers/wartawan melengkapi ketiga lembaga tersebut dalam fungsinya sebagai kontrol yang berimbang tanpa ada unsur sentimentil dan dendam pribadi.
Pers/wartawan dituntut profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. Harus berdasarkan bukti autentik, nara sumber, data dokumen, data gambar, data video dan saksi yang menguatkan permasalahan itu benar menurut fakta peristiwa. Jangan sampai membuat berita hoax atau berita fitnah. Harus konfirmasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan biar berita jadi berimbang.
Pers/wartawan dalam tugas profesinya harus berpegang teguh pada UU PERS No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Pers atau wartawan harus terlibat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, makanya pers/wartawan dituntut untuk cerdas baru kemudian ikut membantu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping memberitakan sesuatu sesuai fakta peristiwa, tulisan kita harus bisa mendidik, menghibur, dan menyampaikan informasi yang benar dan akurat.
Jadi sebagai seorang wartawan tidak boleh menghukum dalam tulisan artinya kita tetap memakai asas praduga tidak bersalah dan melindungi hak asasi subyek yang kita tulis. Contoh soal : nama subyek diinisial, gambar dibalur atau matanya ditutup warna hitam, dan alamat rumah tidak boleh terlalu lengkap. Karena mereka yang sudah bersalah sesuai hukum, sudah ada bagian tersendiri yang menghukum mereka, jadi kita tidak perlu ikut menghukum. Melindungi hak asasi mereka agar tidak dikucilkan diwilayahnya. Tujuan kita memberitakan yaitu memberikan pencerahan bagi pembaca agar tidak melakukan kesalahan seperti itu sehingga akibatnya bisa dihukum.