Dugaan Praktik Usaha WiFi Ilegal Resahkan Warga gombengsari, Banyuwangi, Legalitas dan Kepatuhan Hukum Dipertanyakan

Banyuwangi, TNI-Polrinews.com /
Praktik usaha WiFi ilegal semakin menjadi perhatian di Kabupaten Banyuwangi, terutama di wilayah gembengsari dan sekitarnya, setelah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Selain mengganggu lingkungan akibat pemasangan kabel yang tidak teratur, legalitas serta kepatuhan hukum terhadap peraturan telekomunikasi dari usaha-usaha tersebut menjadi titik fokus utama.
Senen:( 5-1-2026)
Di Dusun Gombeng, Desa Gumbengsari, Kecamatan Kalipuro, warga mengeluhkan usaha layanan internet (WiFi) yang diduga dijalankan oleh Pur Gombeng. Usaha yang telah beroperasi sekitar lima tahun diperkirakan tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Awalnya diduga bahwa layanan WiFi tersebut menggunakan fasilitas vendor backup dari penyedia layanan telekomunikasi (provitel) tertentu. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan merupakan penjualan kembali layanan tanpa izin yang jelas dari pihak berwenang – tindakan yang setara dengan pelisensian ulang layanan secara tidak sah.
Ridoi, pemilik dan CEO PT Provitel, saat dikonfirmasi terkait usaha WiFi yang dikelola Pur di Gombeng, menyatakan bahwa usaha tersebut merupakan cabang milik PT Provitel. Namun, ia mengakui bahwa pembukaan cabang tersebut seharusnya dilaporkan untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak dan didaftarkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk wilayah Kecamatan Kalipuro, hal yang belum dilakukan.
Ketika tim melakukan konfirmasi langsung di lokasi usaha Pur Gombeng, ia tidak ditemukan di rumah maupun tempat usaha. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan, sehingga memberikan kesan tersembunyi atau menghindari klarifikasi. Namun, investigasi lebih lanjut melalui wawancara dengan sejumlah warga sekitar mengungkap fakta tambahan. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa usaha WiFi tersebut tetap berada di bawah pengelolaan Pur Gombeng, yang setiap bulan secara rutin melakukan penagihan iuran dari pelanggan rumah ke rumah.

Menjual kembali layanan provitel tanpa izin resmi baik oleh reseller ilegal maupun pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan dampak bisnis yang serius. Berdasarkan peraturan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 38 mengatur bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin yang sah. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) juga mengatur tentang izin usaha telekomunikasi, dengan sanksi yang berlaku bagi pelaku yang tidak memenuhi persyaratan izin.
Pasal Pemasangan Dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi dasar penuntutan jika ditemukan penggunaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau dokumen pendukung lainnya yang tidak sah atau dipalsukan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pur Gombeng terkait dugaan praktik usaha tidak sah tersebut. Redaksi akan segera melakukan konfirmasi langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banyuwangi, aparat penegak hukum.
(Mustakim & tim)