Langganan Media OPD Tanggamus Anggaran “Satu Pintu” di Kominfo Jadi Polemik

TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung Tanggamus – Konsep skema pembayaran langganan media yang dilakukan secara “satu pintu” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus seharusnya membawa kemudahan dan efisiensi. Secara logika, jika sistem tersebut benar-benar diterapkan, maka hanya perlu satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai penanggung jawab pembayaran untuk seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten. Mekanisme semacam itu, meskipun perlu klarifikasi lebih lanjut, masih bisa dipahami oleh publik dengan dasar alasan optimalisasi anggaran dan sentralisasi pengelolaan.
Namun kenyataan yang ditemukan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan konsep yang diumumkan.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus untuk tahun anggaran 2025, tercatat secara rinci anggaran langganan media untuk berbagai OPD dengan total nilai mencapai Rp200.760.000. Dalam dokumen tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa skema pengelolaan anggaran ini dijalankan melalui sistem satu pintu yang dikelola langsung oleh Diskominfo.
Namun hasil penelusuran mendalam terhadap realisasi anggaran menunjukkan bahwa mekanisme yang diumumkan tidak berjalan sesuai rencana. Bukan seperti yang seharusnya terjadi bahwa satu OPD membayar untuk kebutuhan seluruh OPD lain, faktanya Diskominfo hanya melakukan pembayaran untuk kebutuhan langganan media unit kerja sendiri. Sementara itu, sejumlah OPD lain yang nama dan anggarannya tercantum dalam daftar resmi ternyata tidak melakukan proses pembayaran sama sekali, meskipun item anggaran sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tanggamus tahun ini.
Logika Publik Dipertanyakan, Transparansi Menjadi Sorotan
Publik memiliki alasan untuk mempertanyakan logika di balik pengelolaan anggaran ini. Jika memang tujuan utama dari skema satu pintu adalah untuk efisiensi dan sentralisasi, maka pembayaran yang dilakukan oleh satu OPD untuk seluruh kebutuhan akan menjadi bentuk implementasi yang masuk akal. Hal ini juga akan memudahkan dalam pengawasan dan pelacakan penggunaan anggaran negara.
Namun ketika sistem “satu pintu” yang digaungkan ternyata hanya digunakan oleh satu OPD untuk memenuhi kebutuhan sendiri, sementara OPD lain yang tercantum dalam daftar tidak mendapatkan manfaat atau bahkan tidak melakukan pembayaran, maka arah dan tujuan pengelolaan anggaran menjadi tidak jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dengan perencanaan anggaran yang dilakukan dan bagaimana mekanisme verifikasi yang berjalan di baliknya.

Pertanyaan yang muncul sederhana namun memiliki bobot yang mendasar bagi keberlanjutan tata kelola keuangan daerah:
– Mengapa anggaran langganan media dicantumkan atas nama sejumlah OPD jika pada kenyataannya tidak semua melakukan pembayaran?
– Apa dasar penetapan alokasi anggaran untuk masing-masing OPD jika realisasinya tidak dapat dijalankan secara merata?
– Mengapa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait dengan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran ini?
Skema Kelas Media Ditetapkan, Namun Nominal Dinilai Tidak Sebanding dengan Total Anggaran
Selain ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran, informasi yang berhasil dihimpun juga menunjukkan adanya klasifikasi media online yang telah ditetapkan oleh Diskominfo Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan data yang diperoleh, klasifikasi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan:
– Kelas A: Rp500.000 per periode langganan
– Kelas B: Rp300.000 per periode langganan
– Kelas C: Rp200.000 per periode langganan
Skema klasifikasi yang serupa juga dilaporkan telah diterapkan untuk kebutuhan langganan media di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Namun nominal yang ditetapkan untuk masing-masing kelas media ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan total anggaran yang tercantum dalam dokumen resmi tahun 2025, yaitu mencapai lebih dari Rp200 juta. Perbedaan yang signifikan antara total anggaran dan nominal per kelas media ini semakin menambah pertanyaan terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran yang sebenarnya.
Ironisnya, dari hasil penelusuran juga ditemukan bahwa DPRD Kabupaten Tanggamus akhirnya tidak melakukan pembayaran langganan media sama sekali, meskipun item anggaran sudah termasuk dalam perencanaan. Kondisi ini menambah panjang daftar kejanggalan yang muncul dan semakin memperkuat kebutuhan akan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Pejabat Diam, Tanda Tanya Membesar di Kalangan Masyarakat

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Diskominfo Kabupaten Tanggamus belum memberikan hasil yang memuaskan. Ketika dikonfirmasi terkait dengan masalah ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suhartono, S.Si., M.Kes., belum dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci.
Upaya komunikasi melalui telepon tidak mendapatkan tanggapan, karena panggilan tidak diangkat oleh pihak terkait. Sementara itu, pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya mendapatkan balasan yang sangat singkat dan tidak menyentuh substansi dari pertanyaan yang diajukan. Sikap ini membuat keraguan publik semakin menguat, karena secara logika jika tidak ada hal yang salah dalam pengelolaan anggaran, pihak terkait seharusnya dapat memberikan penjelasan dengan terbuka dan transparan.
Pertanyaan yang kini semakin menguat di kalangan masyarakat adalah: jika seluruh proses perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, mengapa pihak Diskominfo tidak dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik?
Uang Negara Harus Bisa Dijelaskan dengan Jelas
Anggaran langganan media yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tanggamus adalah bagian dari uang negara yang berasal dari kontribusi masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang sulit untuk dijelaskan. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pencantuman dalam dokumen anggaran, hingga realisasi penggunaan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Ketika terjadi ketidaksesuaian antara rencana yang dibuat dengan realisasi yang terjadi di lapangan, maka kewajiban utama pemerintah daerah adalah memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat, bukan memilih untuk tetap diam. Publik memiliki hak untuk mengetahui detail penggunaan anggaran yang mereka kontribusikan.
Saat ini, masyarakat Tanggamus tengah menunggu kejelasan yang jelas dari pihak pemerintah kabupaten, terutama terkait dengan tiga hal utama:
1. Apakah anggaran langganan media sebesar Rp200.760.000 tersebut benar-benar telah dibelanjakan sesuai dengan perencanaan?
2. Jika ternyata tidak seluruh anggaran tersebut dibelanjakan, maka apa dasar kebijakan yang menjadi alasan di balik hal tersebut?
3. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban yang akan dilakukan terkait dengan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran ini?
Catatan Redaksi: Dalam prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang yang luas bagi Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus untuk memberikan hak jawab terkait dengan informasi yang telah disampaikan dalam laporan ini. Kami siap menerbitkan tanggapan dan penjelasan resmi dari pihak terkait demi terwujudnya informasi yang akurat dan seimbang bagi masyarakat.
(N.Heriyadi)