Pengusaha WiFi Duga Ilegal Tanpa Izin dan Pemanfaatan Tiang Milik BUMN Tanpa Persetujuan

Banyuwangi, TnipolriNews.com –
Fenomena maraknya pengusaha WiFi yang diduga beroperasi secara ilegal mulai menjadi perhatian di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di beberapa dusun gombeng, desa gombengsari, kecamatan kalipuro. Pengusaha yang bernama pur. selain mengunakan provitel, iya juga mengunakan WiFi indohom, tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagai leseril yang mana tidak mengantongin sertifikat jasa jual beli kembali telekomunikasi, maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dengan pihak berwenang, sehingga operasional mereka tidak terkontrol dengan baik.
Selasa:( 06-01-2026)
Diduga salah satu pengusaha yang melakukan praktik ini adalah Provitrel, saat di kumpirmasi dengan adanya membuka cabang usaha WiFi yang ada di desa gombengsari tanpa memiliki Sertifikat Jual Kembali Jasa Komunikasi (SJKK) sebagai dasar hukum operasionalnya. Dugaan kuat praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak negara, sehingga merugikan penerimaan negara.
pur, Selain tidak memiliki izin usaha, pemasangan kabel fiber optik WiFi mengunakan fasiliatas PLN, juga dilakukan tanpa izin khusus. yang mana Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara jelas tentang pemasangan tiang infrastruktur telekomunikasi di jalan-jalan kabupaten. Hal ini menyebabkan pemasangan tiang WiFi seringkali dilakukan sembarangan, mengganggu estetika lingkungan dan berpotensi mengganggu penggunaan jalan oleh masyarakat.
Perlu diketahui bahwa pemasangan kabel fiber optik untuk layanan WiFi memiliki aturan dan regulasi yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 17 UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus mendapatkan persetujuan tertulis untuk memanfaatkan tanah atau bangunan milik pihak lain, termasuk untuk pemasangan kabel dan tiang. Selain itu, pemasangan kabel fiber optik yang benar seharusnya dilakukan dengan cara menanam kabel di bawah tanah (ducting) untuk menghindari risiko kerusakan dan gangguan.

Praktik memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (BUMN) untuk memasang kabel fiber optik juga melanggar peraturan. PT PLN memiliki ketentuan ketat terkait penggunaan tiang miliknya; pemasangan kabel pihak ketiga tanpa izin dapat mengganggu kelancaran pasokan listrik serta meningkatkan risiko keamanan. Kabel fiber optik yang terkelupas akibat pemasangan yang tidak benar berpotensi menyebabkan korsleting listrik, yang dapat memicu percikan api dan bahkan kebakaran, membahayakan keselamatan masyarakat dan properti.
Kondisi ini membutuhkan perhatian segera dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pengusaha WiFi ilegal. Selain itu, perlu segera menyusun Perda tentang penataan infrastruktur telekomunikasi agar pemasangan tiang dan kabel fiber optik dapat dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diskominfo juga diharapkan bekerja sama dengan PT PLN dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindak pelanggaran terkait penggunaan tiang BUMN dan penghindaran pajak.
(Mustakim & suyono)