Ayam Dipotong, Sungai di Sembelih : LPG 3kg dan Limbah jadi Senjata Kejahatan

TNIPOLRINEWS.COM –
Sidoarjo – 15-01-2026 Bau busuk menyengat, air sungai menghitam, dan jeritan resah warga Desa Duran Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kian memuncak.
Sebuah usaha potong ayam yang diduga ilegal beroperasi tanpa rasa takut, melakukan praktik keji menggunakan LPG subsidi 3 Kg untuk kepentingan usaha serta membuang limbah bulu, darah dan jeroan langsung ke sungai yang selama ini di manfaatkan untuk kepentingan warga setempat.
Aktivitas brutal ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan kejahatan lingkungan dan pengkhianatan terhadap hak hidup sehat masyarakat.
GAS RAKYAT DIRAMPAS, UNTUK PERKAYA DIRI
Sejumlah Warga menyebut, pelaku usaha dengan rakusnya memanfaatkan LPG 3 Kg yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, untuk merebus ayam dalam jumlah besar setiap hari. Akibatnya, gas melon langka di pasaran, harga melonjak, dan warga kecil kembali menjadi korban kerakusan pelaku usaha.
“Gas buat masak warga susah dicari, tapi di tempat itu dipakai terus tiap hari. Ini jelas merampok hak rakyat kecil,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.
SUNGAI DISULAP JADI TEMPAT PEMBANTAIAN
Lebih sadis lagi, limbah sisa pemotongan ayam diduga dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan. Air yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi hitam kecokelatan, berbau bangkai, dan menjadi sumber penyakit. Anak-anak, petani, hingga ternak terancam dampak pencemaran biologis yang mematikan.
Praktik ini mencerminkan kejahatan lingkungan hidup yang biadab, karena dilakukan secara sadar dan secara terus-menerus.
PASAL PELANGGARAN & ANCAMAN HUKUMAN
1. Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Menggunakan LPG 3 Kg untuk usaha komersial adalah tindak pidana, bukan pelanggaran sepele.
2. Pencemaran Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60 : Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 : Pelanggar dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Jika dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan bahaya kesehatan:
Pasal 98 ayat (1) : Dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
3. Usaha Tanpa Izin & Pelanggaran Kesehatan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) jo. peraturan turunannya
Usaha pemotongan unggas wajib memiliki izin usaha, izin lingkungan, dan standar sanitasi.
Pelanggaran dapat berujung penutupan paksa, denda administratif besar, hingga pidana.
DESAKAN PUBLIK : TUTUP, ADILI, DAN BERSIHKAN !!!
Warga Desa Duran mendesak DLHK Sidoarjo, Satpol PP, Disperindag, Pertamina, hingga Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan secepatnya. Pembiaran sama saja dengan ikut serta membunuh lingkungan dan membiarkan kejahatan berulang.

TNIPOLRINEWS.COM menegaskan:
Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, maka pemerintah telah gagal melindungi rakyat dan lingkungan. Media ini akan terus mengawal, memantau, dan membuka borok pelanggaran ini sampai pelaku ditindak tegas tanpa kompromi.
Hukum harus berbicara. Sungai harus diselamatkan. Rakyat kecil tidak boleh terus jadi korban. ( Team INV )