DPC GRIB JAYA Sidoarjo Layangkan Surat Audiensi ke Kajari Terkait Kejanggalan Dakwaan Warga

SIDOARJO, Tnipolrinews.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sabtu, (17/1/26). Langkah ini dipicu oleh dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap dua warga, Abd. Wahab dan Nur Khasanah, yang saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ketua DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan penerapan pasal yang dinilai janggal. Ia menyoroti kemunculan “pasal siluman” secara mendadak saat berkas perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari kepolisian ke kejaksaan.
Berdasarkan surat resmi bernomor 015/DPC-GRIBJAYA/SDA/I/2026, kejanggalan tersebut terlihat pada perbedaan pasal yang disangkakan sejak awal penyidikan hingga ke meja hijau:
Di Polresta Sidoarjo, Penyidik Satreskrim hanya menetapkan Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin secara bersama-sama).
Di Kejari Sidoarjo (Tahap II), Muncul tambahan Pasal 160 KUHP
(tentang penghasutan) yang sebelumnya tidak pernah ada dalam proses penyidikan awal.
”Kami mencatat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Berdasarkan keterangan pengadu, saat di kepolisian mereka hanya disangkakan pasal 167 jo 55. Namun, secara mengejutkan pada Tahap II di Kejaksaan, muncul Pasal 160 KUHP. Ini yang memicu dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap saudara kami,” tegas Slamet Joko Anggoro.
Menolak Intervensi serta Menuntut Transparansi Meski kasus sudah bergulir di pengadilan, Slamet menegaskan bahwa GRIB JAYA tidak bermaksud mengintervensi independensi hakim.
Sebaliknya, pihaknya menuntut klarifikasi dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai landasan hukum perubahan dakwaan tersebut.
“Tuntutan jaksa sudah dibacakan, artinya tugas penuntutan sementara selesai. Kami ingin beraudiensi untuk menanyakan landasan hukum munculnya pasal tambahan tersebut. Jangan sampai hukum tajam ke bawah karena pesanan pihak tertentu. Kami berdiri di sini untuk memastikan tegaknya keadilan yang murni,” tambahnya.
Tembusan hingga Pusat Sebagai bentuk keseriusan dan transparansi, surat permohonan audiensi ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum GRIB JAYA (H. Hercules RM), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolresta Sidoarjo, Bupati Sidoarjo.
Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan audiensi maupun tudingan perubahan pasal tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejari Sidoarjo demi keberimbangan informasi (cover both sides).
(Arif Garuda)