Januari 19, 2026

TEROR DI BALIK PAGAR MALAM: RUMAH POTONG AYAM ILEGAL DI KRIAN CEMARI SUNGAI, GAS RAKYAT DIJARAH

0


Sidoarjo –17-01-2026 TNIPOLRINEWS.COM
Gelapnya malam di Jl. Gresikan, Desa Sidowaras, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ternyata menyimpan praktik busuk yang mengancam kesehatan publik dan lingkungan hidup. Di balik pagar rumah yang tampak biasa, terendus usaha potong ayam ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, menyiksa unggas dalam kandang sempit, menguras subsidi negara, dan membuang limbah berdarah langsung ke sungai.


Foto-foto di lapangan memperlihatkan ratusan ayam dijejalkan dalam kandang besi bertingkat, menunggu giliran disembelih. Proses perebusan dilakukan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi—gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin—namun justru dirampas untuk kepentingan bisnis haram. Lebih mengerikan lagi, air sungai berubah keruh kemerahan, diduga tercemar darah, bulu, dan sisa jeroan, mengalir tanpa ampun ke hilir, mengancam warga dan ekosistem.
Ini bukan sekadar pelanggaran—ini kejahatan berlapis.

DAFTAR PELANGGARAN HUKUM & ANCAMAN HUKUMAN
1. Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi.

Ancaman Hukuman:

🟥 Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun
🟥 Denda hingga Rp60 miliar

2. Usaha Rumah Potong Ayam Tanpa Izin
UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 58 & Pasal 86
Ancaman Hukuman:
🟥 Pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun
🟥 Denda hingga Rp300 juta
🟥 Penutupan dan pencabutan kegiatan usaha.

3. Pencemaran Sungai dan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60 jo. Pasal 104
Dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Ancaman Hukuman:
🟥 Pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun
🟥 Denda hingga Rp3 miliar
Jika terbukti menyebabkan bahaya serius bagi kesehatan masyarakat:
Pasal 98
🟥 Pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun
🟥 Denda hingga Rp10 miliar.

4. Pelanggaran Sanitasi & Kesehatan Pangan
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 136
Ancaman Hukuman:
🟥 Pidana penjara hingga 2 (dua) tahun
🟥 Denda hingga Rp4 miliar

DESAKAN TEGAS
Praktik keji ini tidak boleh dibiarkan satu malam pun lebih lama. Aparat penegak hukum, Polresta Sidoarjo, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Peternakan wajib segera menyegel lokasi, menyita tabung LPG 3 kg, menghentikan aktivitas, dan memproses pidana tanpa kompromi.
TNIPOLRINEWS.COM menegaskan:
Ini bukan sekadar usaha ilegal—ini ancaman nyata bagi kesehatan rakyat, lingkungan, dan keadilan sosial.
Media akan terus mengawal hingga pelaku diseret ke meja hijau dan sungai dipulihkan dari teror limbah berdarah. ( team inv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *