Januari 22, 2026

Bisnis Haram Gas Subsidi: Praktik Suntik LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Non-Subsidi Marak di Gudo Jombang

0

 

TNIPOLRINEWS.COM-

Jombang_ Hari Kamis, Tanggal 22, Bulan Januari, Tahun 2026. Semakin merajalela oknum ari setyo wicaksono warga Blimbing Dusun Blimbing, RT 02 RW 01, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diduga menjalankan aktivitas ilegal tanpa adanya rasa takut, oknum ari setyo wicaksono disinyalir pernah di tangkap Polda Jatim pada dua tahun lalu, akan tetapi hal yang diduga di jalankan oknum ari setyo wicaksono sangat merugikan negara dan rakyat.

Armada pick up carry hitam dan armada ELF kepala hijau keluar dari dugaan gudang penyuntikan LPG 3Kg ke LPG non subsidi, dua armada tersebut disinyalir membawa LPG non subsidi yang diduga sudah di isi LPG 3 Kg, elpiji – elpiji tersebut disinyalir akan di perjual belikan dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan yang lebih besar, dua armada pick up tersebut terpantau tim investigasi lapangan saat keluar dari gudang oknum ari setyo wicaksono yang beralamat di Jln. Raya Blimbing Pulorejo Gerdulaut Sidowarek Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pada Hari Rabu, Tanggal 21, Bulan Januari, Tahun 2026 sekira pukul 10.12 WIB.

Adapun keterangan warga sekitar, “enggeh pak leres niku gudang elpiji suntikan pak dan seng gadah pak nur wakit tapi seng ngelampahaken anak e namine aris, “ungkap warga sekitar saat di konfirmasi tim investigasi lapangan Jatim.

Oknum ari setyo wicaksono diduga melanggar :

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah UU Cipta Kerja) dengan ancaman Hb pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, karena termasuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan pelanggaran hak konsumen.

Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis yang berhubungan dengan penyalahgunaan niaga migas bersubsidi dan praktik bisnis yang tidak jujur.

Dasar Hukum yang Berlaku:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 55, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020/UU No. 6 Tahun 2023): Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1): Mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan, diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM terkait pendistribusian LPG bersubsidi yang mengatur ketentuan teknis dan sanksi bagi penyalahgunaan.

Modus Operandi dan Dampak :

Pelaku memindahkan isi gas LPG 3kg (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi (misalnya 12kg) menggunakan regulator modifikasi.
Tindakan ini merugikan negara, konsumen, dan menimbulkan kelangkaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak, sebagaimana diatur dalam Humas Polri.

Jadi oknum pelaku pengoplosan LPG dapat dikenakan pasal berlapis dari UU Migas dan UUPK, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

(Tim Investigasi Media Gabungan Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *