Ancam nilai jelek, Oknum guru di Karanganyar perkosa siswinya

TNIPOLRINEWS.COM –
Karanganyar – Oknum guru di Colomadu, Karanganyar, DP (37), ditetapkan sebagai tersangka karena kelakuan bejatnya memerkosa siswinya berkali-kali.Modus ancaman nilai jelek kepada korban digunakan pelaku sebagai alasan untuk menjalankan aksi bejat tersebut ujar Polisi
Keterangan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Solo, AKP Heni Sofianti, mengatakan, tersangka melakukan ancaman dan intimidasi terhadap korban.
“Modusnya, pelaku mengancam korban. Jika tidak mau diajak berhubungan badan, nilai mata pelajarannya akan dibuat jelek.
Korban yang merasa terpaksa, akhirnya terpaksa mengikuti kemauan DP. Pemerkosaan itu dilakukan selepas jam sekolah dan dilakukan di sebuah hotel
Aksi bejat DP terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya. DP pun dilaporkan ke Mapolresta Solo oleh orang tua korban.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan DP menjadi tersangka, dan ditahan pada Senin (19/1). Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban.
Korban sendiri masih melakukan aktivitas sekolah seperti biasa, meski diawal sempat di-bully oleh temannya. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar menjaga kondusivitas dan meminta agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” urainya.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat 418 ayat(2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, mengatakan aksi bejat itu dilakukan tersangka pada periode Januari hingga Juni 2025 di berbagai hotel di Kota Solo, dan satu hotel di wilayah Jogja. Korban sendiri masih berusia 15 tahun.
“Dari keterangan korban, anak ini sudah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, di beberapa hotel yang ada di wilayah Solo maupun luar Solo, salah satunya di Jogja,” kata Sudarmiyanto kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Dijelaskan, korban merupakan siswa baik-baik. Namun terduga pelaku melakukan bujuk rayu, dan memberikan hadiah sehingga korban mau menuruti perkataan pelaku.
Gurunya dengan bujuk rayu, sehingga mau menuruti permintaan gurunya itu. Awalnya guru mengatakan cinta, karena saksi korban mungkin mau dengan bujuk rayu itu sehingga mau diajak berhubungan,” ucapnya.
Berjalannya waktu, korban mulai menceritakan perbuatannya dengan pak guru. Bukan simpati yang didapat, korban justru mendapatkan bully-an dari temannya. Sebab, hal semacam itu tabu untuk pasangan di luar nikah, terlebih anak di bawah umur.
Karena tertekan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya, sehingga aksi bejat oknum guru tersebut terbongkar. Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo pada Rabu (10/12/2025).
Jurnalis : Sigit R