Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Damai dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo

TNIPOLRINEWS.COM
PASURUAN – Isu adanya upaya perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) Sakera terkait unit Toyota Innova Reborn di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dibantah keras oleh pihak korban.
Kuasa hukum Buser Rentcar Nasional (BRN), Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada upaya perdamaian, termasuk melalui mekanisme restorative justice (RJ), dalam perkara tersebut.
“Saya pastikan tidak akan pernah ada kata damai. Kasus ini harus berjalan sampai tuntas sesuai proses hukum,” tegas Dodik Firmansyah saat dihubungi media, Senin (26/1/2026).
Pengacara asal Surabaya yang akrab disapa Firman itu juga menyoroti kondisi kendaraan kliennya saat ditemukan. Menurutnya, pelepasan GPS serta penggantian pelat nomor kendaraan bukanlah tindakan sepele, melainkan mengarah pada indikasi kuat tindak pidana yang terencana.
“GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Itu bukan kebetulan. Ini indikasi kuat adanya perbuatan pidana dan tidak bisa dianggap ringan,” tegasnya.

Firman menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum dan melakukan komunikasi intensif dengan penyidik Polres Pasuruan agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Ia mengungkapkan, sejauh ini terdapat dua orang yang berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka, meski keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
“Indikasinya saat ini ada dua orang yang akan dijerat. Dalam perkara ini tidak ada kompromi,” tandasnya.
Ia juga membantah isu adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan pendekatan untuk penyelesaian di luar jalur hukum, termasuk kabar soal tawaran nominal tertentu.
“Itu tidak ada. Jangankan tawaran nominal, menghubungi saja tidak pernah,” tegas Firman.
Kronologi Kejadian
Diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Insiden bermula saat anggota BRN hendak mengamankan unit Toyota Innova Reborn milik H. Faisol yang disewa sejak 16 Desember 2025, namun kemudian hilang kontak.
Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Sukorejo dalam kondisi GPS telah dilepas dan pelat nomor diganti. Saat akan diamankan, pihak yang menguasai kendaraan diduga memanggil puluhan orang yang mengatasnamakan ormas Sakera, hingga berujung pada dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. (Red)