Tanah Ulayat Dituntut Kembali, Masyarakat Adat Way Lima Desak Negara Evaluasi HGU PTPN

—–
Pesawaran, TNIPOLRINEWS.com —
Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat adat yang hingga kini masih dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Mereka menegaskan penguasaan lahan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum karena kontrak sewa dengan perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak 1940.
Aksi yang berlangsung Senin (26/1/2026) itu didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, serta Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran. Massa menyuarakan tuntutan penyelesaian konflik agraria yang dinilai telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, mengatakan tanah yang disengketakan merupakan wilayah adat tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau, yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat Way Lima. Ia menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut.
Menurut Zahroni, dasar hukum pengakuan hak masyarakat adat jelas tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Ia menegaskan, nasionalisasi aset perkebunan pada 1958 tidak serta-merta menghapus hak ulayat, karena sejak awal tanah tersebut hanya disewa, bukan dialihkan kepemilikannya.
Ia juga menyoroti penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN yang dinilai tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan atas tanah adat. “HGU merupakan hak pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara memberikan HGU,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat adat menuding adanya penguasaan lahan di luar batas HGU, dugaan perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan agraria dan merugikan masyarakat sekitar.
Pendamping masyarakat adat Way Lima, Feri Darmawan, menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah hingga pusat dalam menyelesaikan konflik tersebut. Ia mengingatkan, konflik agraria yang tidak ditangani secara serius berpotensi memicu ketegangan sosial dan konflik horizontal di masyarakat.
Masyarakat Adat Way Lima mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut HGU yang dinilai bermasalah serta mengembalikan tanah ulayat kepada pemilik adatnya. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai hukum dan adat apabila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat.
( Sigit Muharso)