Februari 1, 2026

Sorotan Penonaktifan 102 Ribu Peserta PBI-JKN di Tanggamus: DPRD Minta Data Diverifikasi Ulang dan Proses Diperjelas

0

Tnipolrinews.com //

Tanggamus, Lampung – Penonaktifan lebih dari 102 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Tanggamus telah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, yang mengakibatkan berbagai pertanyaan terkait proses yang dilakukan dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar penonaktifan.

Novi Heriyadi, pengamat sosial, aktivis media sosial, serta pengamat politik di Tanggamus, dalam keterangannya pada hari Senin (26/1/2026), menyatakan bahwa informasi mengenai penonaktifan tersebut sangat membutuhkan klarifikasi mendalam untuk menghindari kesalahpahaman yang luas di kalangan warga. Ia menekankan bahwa meskipun Pemkab Tanggamus telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan akses layanan kesehatan hingga berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2025 dengan cakupan sekitar 98 persen dari total penduduk, kondisi fiskal daerah menjadi faktor penentu utama dalam penyesuaian anggaran untuk program PBI-JKN.

Selama beberapa tahun terakhir, upaya peningkatan akses layanan kesehatan di Tanggamus telah berjalan secara konsisten. Pemerintah Kabupaten Tanggamus setiap tahun mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk BPJS Kesehatan sebagai bentuk wujud komitmen menjamin kesejahteraan kesehatan masyarakat. Pencapaian UHC pada tahun 2025 menjadi prestasi yang patut diperhatikan, karena menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat telah tercakup dalam perlindungan jaminan kesehatan, baik melalui program PBI-JKN maupun skema pembiayaan mandiri.

Namun, seiring dengan dinamika ekonomi daerah dan tuntutan kebutuhan publik yang terus berkembang, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan aktual peserta, efisiensi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, serta proyeksi pertumbuhan penduduk dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah. Setelah melalui proses musyawarah mendalam antara DPRD dan pemerintah daerah, disepakati bahwa alokasi anggaran untuk PBI-JKN pada tahun 2026 sebesar Rp 35 miliar.

Selain penyesuaian anggaran, Pemkab Tanggamus juga telah melakukan pendataan ulang kepesertaan PBI-JKN untuk memastikan program tepat sasaran. Proses pendataan ulang ini dilakukan secara komprehensif dan akurat, melibatkan verifikasi data kesejahteraan rumah tangga, pemeriksaan ulang kondisi ekonomi peserta, serta koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Warga yang melalui verifikasi dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran sendiri akan diberikan pendampingan dan arahan untuk beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri, termasuk informasi mengenai jenis paket dan besaran iuran yang sesuai dengan kapasitas mereka.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, baik dalam hal bantuan anggaran tambahan maupun pendampingan teknis terkait pengelolaan data kepesertaan dan implementasi program. Untuk mengantisipasi kondisi darurat, mekanisme penanganan cepat telah disiapkan dengan cermat. Kepesertaan PBI-JKN yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan secara langsung bagi warga yang sedang sakit dan membutuhkan layanan medis segera, selama kondisi tersebut dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui kanal yang telah ditentukan. Proses aktivasi darurat ini dirancang untuk tidak memakan waktu lama agar pasien tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan perawatan yang dibutuhkan, dan pemerintah daerah juga telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di Tanggamus agar memberikan informasi jelas terkait prosedur pengajuan aktivasi darurat kepada masyarakat.

Namun demikian, berbagai laporan menunjukkan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI-JKN telah memberikan dampak tidak diinginkan bagi sebagian warga Kabupaten Tanggamus. Banyak dari mereka yang mendapati status BPJS Kesehatannya tidak aktif ketika sedang membutuhkan layanan medis, baik untuk perawatan rawat jalan maupun rawat inap. Sejumlah kasus yang tercatat di berbagai fasilitas kesehatan – mulai dari puskesmas hingga rumah sakit umum – menunjukkan bahwa pasien harus mengalami penundaan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, atau bahkan harus mencari skema pembiayaan alternatif seperti membayar tunai atau menggunakan bantuan dari keluarga dan masyarakat sekitar akibat status kepesertaan yang nonaktif. Kondisi ini semakin memprihatinkan terutama bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga dengan pendapatan rendah yang tidak memiliki cadangan finansial untuk biaya kesehatan.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada akses layanan kesehatan individu, tetapi juga memicu sorotan publik luas dan munculnya pertanyaan mendalam mengenai mekanisme pendataan serta sinkronisasi data kepesertaan PBI-JKN di Kabupaten Tanggamus. Masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan, antara lain terkait proses penentuan peserta yang akan dinonaktifkan, alasan ketidaksesuaian antara data pemerintah daerah dengan kondisi aktual masyarakat, serta koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam mengelola program ini. Beberapa elemen masyarakat juga mengemukakan kekhawatiran terkait transparansi dalam proses penonaktifan dan apakah terdapat mekanisme pengawasan yang memadai untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan.

Berdasarkan berbagai permasalahan yang muncul, beberapa poin saran dan masukan telah disampaikan terkait penonaktifan ini, yaitu:

1. Kurangnya transparansi: Proses penonaktifan peserta PBI-JKN tidak dijelaskan dengan jelas, sehingga menimbulkan keraguan masyarakat tentang bagaimana proses penentuan peserta yang dinonaktifkan dilakukan.
2. Ketidaksesuaian data: Data yang dimiliki pemerintah daerah tidak sesuai dengan kondisi aktual masyarakat di lapangan, yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penonaktifan peserta yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
3. Dampak pada kelompok rentan: Penonaktifan peserta PBI-JKN berdampak signifikan pada akses layanan kesehatan kelompok rentan, yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan dalam program jaminan kesehatan.
4. Kurangnya koordinasi: Koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Kesehatan belum berjalan secara efektif, yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahan dalam pengelolaan program.
5. Kebutuhan akan mekanisme pengawasan: Belum adanya mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa proses penonaktifan berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan.

Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus diharapkan segera menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap data peserta PBI-JKN dan memperjelas seluruh proses penonaktifan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa program PBI-JKN dapat berjalan dengan tepat sasaran dan memberikan akses layanan kesehatan yang adil serta merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Situasi ini juga menegaskan kembali pentingnya koordinasi lintas lembaga yang erat dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Kesehatan. Kerjasama efektif antara ketiga pihak ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa kelompok rentan tetap terlindungi dan tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang merupakan hak mereka sebagai warga negara. Selain itu, diperlukan juga pembentukan mekanisme komunikasi yang baik dan terarah dengan masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait perkembangan program PBI-JKN, serta menerima masukan dan keluhan dari warga agar program dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual masyarakat Kabupaten Tanggamus. Semua langkah perbaikan diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk meminimalkan dampak negatif dan memastikan bahwa tujuan utama program jaminan kesehatan nasional – memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat – dapat tercapai dengan baik.( Zubaidi Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *