Dapur MBG Kraton Krian Disinyalir Jadi Bom Waktu Kesehatan: Menu Balita Diduga Tak Layak, Limbah Busuk Teror Warga

TNIPOLRINEWS.COM
Sidoarjo 30-01-2026 Alih-alih menjadi garda terdepan pemenuhan gizi balita, Dapur 1 MBG yang beroperasi di kawasan Perumahan Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, justru disorot tajam. Dapur yang dibiayai negara untuk misi kemanusiaan ini diduga berubah menjadi sumber ancaman kesehatan dan pencemar lingkungan.
Informasi yang dihimpun redaksi dari narasumber internal menyebutkan adanya indikasi kelalaian serius dalam pengolahan dan penyajian makanan. Sejumlah menu disebut tidak memenuhi standar keamanan pangan, bahkan ditemukan lauk yang disajikan dalam kondisi belum matang.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tahu bakso yang masih mentah di bagian dalam, sehingga akhirnya terbuang sia-sia. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin dapur program gizi bisa meloloskan makanan mentah untuk balita?

Lebih ironis lagi, menu telur balado bercita rasa pedas—yang secara medis tidak direkomendasikan untuk balita—tetap disajikan tanpa pertimbangan kelompok sasaran.
“Itu jelas bukan menu balita, tapi tetap disajikan. Ini kelalaian,” tegas narasumber kepada awak media.
Lauk Dialihkan ke Vendor Lain, Diduga Atas ijin Pemilik

Masalah tak berhenti di dapur. Narasumber juga mengungkap bahwa penyediaan lauk pernah dialihkan ke vendor lain, bukan atas inisiatif teknis, melainkan atas permintaan pemilik dapur berinisial (AF) dan disebut telah mendapat izin Kepala SPPG.
Langkah ini memicu alarm bahaya tata kelola pangan:
Apakah vendor pengganti telah melalui uji kelayakan resmi?
Siapa yang menjamin higienitas dan standar gizi?

Apakah prosedur ini sesuai regulasi program MBG?
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi menjadi celah pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.
Limbah Busuk Diduga Cemari Lingkungan, Warga Resah
Tak hanya mengancam kesehatan balita, pembuangan limbah dapur MBG juga dilaporkan mengganggu kenyamanan warga Perumahan Kraton. Bau menyengat dan dugaan aliran limbah yang tak terkelola dengan baik memicu keluhan masyarakat sekitar.
“Baunya menyengat, sangat mengganggu. Warga resah,” ungkap sumber lain.
Bayang-Bayang Sanksi Pidana Mengintai
Jika dugaan ini terbukti, pengelola Dapur MBG berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya:
🔴 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Produksi pangan tidak memenuhi standar keamanan dan gizi
👉 Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
🔴 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kelalaian yang membahayakan kesehatan masyarakat
🔴 PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pelanggaran higienitas dan ketidaksesuaian kelompok sasaran
🔴 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Pembuangan limbah tanpa izin
👉 Ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar
Penutup
Kasus ini bukan isu remeh. Ini menyangkut nyawa, kesehatan balita, dan hak warga atas lingkungan bersih. Program strategis nasional tidak boleh dijalankan dengan asal-asalan, apalagi sarat dugaan kelalaian.
TNIPOLRINEWS.COM mendesak:
Dinas Kesehatan
Dinas Lingkungan Hidup
APIP
Aparat Penegak Hukum
untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
🩸 TNIPOLRINEWS.COM akan terus mengawal dan membongkar fakta di balik dapur MBG ini.
( team inv )