Kapolresta Balikpapan Selesaikan Kasus Bentrokan Antar Kelompok Remaja

TNIPolrinews.com | Balikpapan –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan selesaikan kasus bentrokan antar kelompok remaja lintas wilayah melalui mekanisme diversi dan restorative justice, mengingat mayoritas pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan, pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terlibat, serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Kasus ini melibatkan anak-anak, sehingga kami tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga masa depan mereka. Oleh karena itu, penyelesaian kami dorong melalui diversi dan keadilan restoratif,” ujar Jerrold dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (30/1/2026).
Peristiwa bentrokan terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Insiden tersebut dipicu kesalahpahaman terkait persoalan asmara yang kemudian berkembang menjadi konflik antar kelompok remaja asal Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara.
Situasi memanas ketika salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lainnya hingga terjadi keributan. Saat berupaya meninggalkan lokasi kejadian, dua remaja terjatuh dari sepeda motor dan kemudian menjadi korban pengeroyokan.
Akibat insiden tersebut, dua orang korban mengalami luka, dengan salah satunya menderita patah tulang selangka.
Kapolresta menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Dari sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan ABH, sementara dua lainnya telah berusia dewasa.
“Secara hukum, peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana. Namun karena mayoritas pelaku masih anak-anak dan terdapat itikad baik dari kedua belah pihak, kami memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme diversi,” jelasnya.
Dalam proses restorative justice tersebut, kepolisian menghadirkan orang tua pelaku dan korban, tokoh masyarakat, serta aparatur kelurahan. Kedua kelompok sepakat untuk berdamai dan menyatakan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Menurut Jerrold, kehadiran polisi dalam penanganan perkara anak bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan anak tetap memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Kami ingin anak-anak ini tetap dapat melanjutkan pendidikan, memperbaiki diri, dan mengejar cita-cita mereka. Inilah esensi dari keadilan restoratif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dibacakan pernyataan sikap perwakilan orang tua dari kedua wilayah sekaligus dilakukan pembubaran dua geng remaja yang terlibat bentrokan.
Kapolresta Balikpapan mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat dalam mengawasi pergaulan remaja guna mencegah terulangnya konflik serupa.
Perdamaian kedua kelompok ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Balikpapan.
L ilik. S.