Februari 2, 2026

Jejak Aset Negara di Sekolah: Dugaan Penjualan Material SMPN 12 Pesawaran Menguji Tata Kelola Publik

0

Pesawaran, Tnipolrinews.com —

Dugaan penjualan material sisa rehabilitasi bangunan SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran membuka kembali persoalan klasik tata kelola aset negara di sektor pendidikan. Material bongkaran berupa genteng dan kayu yang diduga diperjualbelikan tersebut merupakan bagian dari aset sekolah yang secara hukum tergolong Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, material hasil bongkaran rehabilitasi ruang kepala sekolah dan ruang guru itu diduga dijual tanpa melalui mekanisme resmi. Jumlahnya tidak kecil—sekitar 4.000 genteng, balok kayu, dan kasau—yang semestinya terlebih dahulu ditetapkan statusnya melalui proses administrasi penghapusan aset.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun persetujuan terkait penjualan aset tersebut. “Tidak ada izin, tidak ada persetujuan, dan tidak ada koordinasi dari pihak sekolah,” ujarnya.

Menurut Pradana, setiap material hasil bongkaran rehabilitasi bangunan sekolah tetap tercatat sebagai aset negara selama belum dilakukan penghapusan secara resmi. Dengan demikian, pemanfaatan apalagi penjualan material tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah.

Dalam kerangka hukum, dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi itu menegaskan bahwa pemindahtanganan aset negara—termasuk penjualan—wajib mendapat persetujuan pejabat berwenang dan melalui prosedur penilaian serta pencatatan resmi.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala satuan kerja, termasuk kepala sekolah, tidak memiliki kewenangan menjual atau mengalihkan aset daerah tanpa persetujuan pemerintah daerah sebagai pemilik aset.

Apabila dugaan penjualan aset tersebut terbukti, konsekuensi hukum yang dapat timbul tidak hanya bersifat administratif, seperti teguran, pengembalian kerugian daerah, hingga pencopotan jabatan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Terlebih jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga laporan ini disusun, pihak UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran belum memberikan keterangan resmi. Dugaan ini menempatkan persoalan pengelolaan aset sekolah bukan semata urusan internal pendidikan, melainkan sebagai cermin akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset publik di tingkat daerah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah maupun aparat pengawasan internal. Transparansi dan penegakan aturan dinilai krusial agar pengelolaan aset negara di lingkungan pendidikan tidak kembali menjadi celah praktik yang merugikan kepentingan publik.

(Nasoba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *