Belum Ada Ijin, Pengurugan Harus Dihentikan, Tandas Andi Lala pada Pembangunan Pabrik Pakan Ternak

—–
Pemalang, Tnipolrinews.com |
Pengurugan pembangunan pakan ternak Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, belum ada ijin, pengurugan harus dihentikan. Tandas Andi Lala di Kantor DPU PR pada Hari Senin, 2-2-2026.
Disampaikan Andi Lala, ST selaku Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten Pemalang, bahwa Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang tertanggal 15 Desember 20225, yang meminta agar proyek tersebut dihentikan karena belum memiliki ijin yang disyaratkan.
Surat dari LMPI ditujukan kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro.
Oleh Bupati Anom surat tersebut didisposisikan kepada DPU Cipta Karya untuk menindaklanjuti.
Lanjut Andi Lala bahwa atas dasar perintah Bupati, pihaknya segera mengadakan rapat yang dihadiri oleh instansi terkait yaitu, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bapeda dan Camat Ampelgading.
“Hasil rapat menyimpulkan bahwa proyek tersebut belum memiliki ijin, memerintahkan untuk menghentikan aktifitas proyek yang ada,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat menyampaikan lewat telphone bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan hasil rapat tersebut.
“Kami menunggu surat keputusan hasil rapat, untak jadi landasan kami dalam mengambil tindakan,” ujarnya agak kecewa.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Pemalang Heru Kundhimiharso mendesak DPU Cipta Karya untuk segera mengeluarkan surat hasil keputusan rapat.
“Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan,” tegas Kundhi yang pernah aktif selaku aktifis lingkungan.
Seperti beberapa berita sebelumnya bahwa proyek tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terkait truk pengangkut tanah merah yang berceceran di bahu jalan yang menyebakan kemacetan dan membahayakan lalu lintas.
(Kustajianto)