Perekaman KTP di Kecamatan Sobang Tersendat Selama Dua Hari, Warga Desak Pemerintah Maksimalkan Alat Perekaman

Tnipolrinews.com |
Pandeglang, 04/02/2026 – Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengalami gangguan serius dan tersendat selama dua hari berturut-turut. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena menghambat proses administrasi kependudukan yang sangat dibutuhkan, Rabu (04/02/2026).
Gangguan terjadi pada alat perekaman KTP-el yang menyebabkan proses perekaman data penduduk tidak dapat berjalan secara optimal. Akibatnya, banyak warga gagal melakukan perekaman meskipun telah datang dan mengantre sejak pagi hari.
Gangguan ini berdampak langsung pada masyarakat Kecamatan Sobang yang hendak melakukan perekaman KTP. Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang serta pihak kecamatan.
Kendala pelayanan perekaman KTP-el terjadi selama dua hari, dan masih dirasakan hingga Rabu, 04 Februari 2026.
Pelayanan perekaman KTP-el berlangsung di Kantor Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tersendatnya pelayanan disebabkan oleh gangguan teknis pada alat perekaman KTP-el. Minimnya kesiapan dan optimalisasi peralatan dinilai menjadi faktor utama yang menghambat kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.
Warga yang datang untuk melakukan perekaman terpaksa menunggu lama tanpa kepastian. Sebagian masyarakat bahkan memilih pulang karena pelayanan tidak berjalan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan keluhan, mengingat KTP merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan, seperti pelayanan kesehatan, perbankan, pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.
Salah seorang warga menyampaikan harapannya agar pemerintah segera mengambil langkah nyata.
“Kami mohon alat perekaman KTP dimaksimalkan. Jangan sampai gangguan seperti ini terus terulang karena sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat menilai pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang seharusnya ditunjang dengan sarana dan prasarana yang layak. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pihak terkait segera melakukan perbaikan, penggantian, maupun penambahan alat perekaman KTP-el, serta meningkatkan pemeliharaan rutin agar pelayanan dapat berjalan normal tanpa kendala.
Hingga berita ini diturunkan, pelayanan perekaman KTP di Kecamatan Sobang masih belum sepenuhnya pulih. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera memberikan solusi konkret demi terciptanya pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
Jurnalis: Mukri