Dinilai Menghindari Media, Kepala Kemenag Haji Lampung Selatan Tuai Sorotan Usai Manasik

LAMSEL, TniPolrinews.com –
Sikap Kepala Penyelenggara Haji Lampung Selatan, Marwiyah Amin, menuai sorotan tajam dari insan pers usai kegiatan manasik haji yang digelar di Aula PKK Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/2/2026).
Pasalnya, yang bersangkutan dinilai menghindari wartawan saat hendak dimintai keterangan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Usai acara manasik, sejumlah jurnalis telah bersiap melakukan wawancara guna memperoleh informasi detail yang menjadi kepentingan publik. Namun, Marwiyah Amin justru terlihat bergegas meninggalkan lokasi menuju mobil pribadinya.
“Maaf ya Pak, saya buru-buru mau mengantar narasumber dari Bandar Lampung,” ujar Marwiyah Amin singkat kepada awak media.
Ironisnya, narasumber yang dimaksud, Ketua Analis Kebijakan Haji Provinsi Lampung, Hi. Akhor Wiwid Sudiono, justru menunjukkan sikap sebaliknya. Ia dengan terbuka melayani wawancara dan memberikan penjelasan kepada media, sehingga menimbulkan perbandingan mencolok soal keterbukaan informasi.
Sikap Kepala Penyelenggara Haji Lampung Selatan tersebut disayangkan oleh awak media. Pasalnya, informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji merupakan isu strategis yang menyangkut pelayanan publik dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik bersikap transparan, terutama dalam layanan yang dibiayai dan diawasi negara, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Tindakan menghindari media, meskipun dengan berbagai alasan, berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan pertanyaan serius mengenai transparansi serta akuntabilitas pelayanan haji di Lampung Selatan. Media menilai, pejabat publik semestinya menjadikan pers sebagai mitra strategis, bukan pihak yang dihindari.
Apalagi, urusan haji dan umrah kini secara nasional telah dipisahkan dari Kementerian Agama dan berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Reformasi kelembagaan ini diharapkan membawa semangat baru dalam pelayanan yang lebih profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan jamaah.
Menanggapi kritik tersebut, Marwiyah Amin saat dikonfirmasi media Lampung 1 membantah telah menghindari wartawan. Ia menyebut tindakannya semata-mata karena menjalankan tugas kedinasan.
“Saya tidak menghindar dari wartawan. Saat itu saya harus segera menghadap Asisten Kesejahteraan Rakyat karena terlambat mengikuti Diklat PHB Lampung Selatan yang harus dilaksanakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas sikap dan perilakunya yang dinilai kurang berkenan, serta mempersilakan media untuk meliput kegiatan manasik berikutnya di tingkat kecamatan.
(Red)