Polda Lampung Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Pengancaman Konten Pribadi di Makassar
TNIPOLRINEWS.COM –
LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berupa pemerasan dan pengancaman. Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan korban secara materil, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang berat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Kamis (5/2/2026), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran intimidasi digital. Pelaku berinisial MHH diketahui menggunakan modus penyebaran video pribadi hasil manipulasi atau editan untuk memeras korban.
“Tersangka MHH melakukan intimidasi dengan mengirimkan video editan tersebut melalui beberapa nomor WhatsApp berbeda. Di bawah ancaman bahwa video tersebut akan disebarluaskan, korban merasa tertekan dan terpaksa menuruti permintaan pelaku hingga mengalami kerugian sebesar Rp70.500.000,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin.
Merespons laporan tersebut, Tim Subdit V Siber Polda Lampung melakukan pelacakan digital secara intensif. Hasil investigasi mengarah pada keberadaan pelaku di luar Pulau Sumatera. Pada tanggal 23 Januari 2026, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MHH di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam menjalankan aksinya, di antaranya beberapa unit ponsel, kartu SIM, serta buku tabungan dan kartu ATM yang digunakan sebagai penampung uang hasil pemerasan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MHH dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan atau pengancaman.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Yuni mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap keamanan digital. “Kami meminta masyarakat untuk sangat berhati-hati dalam mengunggah atau membagikan konten pribadi di media sosial. Jangan pernah memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber untuk melakukan eksploitasi. Jika Anda mengalami atau melihat praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian atau melalui kanal pengaduan siber resmi kami,” tegasnya.
(N.Heriyadi)