Polda Kaltim Serahkan Kendaraan Operasional Listrik dan Handphone Dinas untuk Perkuat Layanan PAMAPTA

Balikpapan, Tnipolrinews.com |
Polda Kalimantan Timur menyerahkan satu unit kendaraan operasional listrik kepada Polresta Balikpapan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya melalui fungsi PAMAPTA sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan.
Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, , SH, SIK, CFE. ME, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, jajaran kepolisian, serta media. Selain kendaraan operasional, Polda Kaltim juga menyerahkan handphone dinas kepada para pejabat utama dan pejabat operasional di wilayah Balikpapan dan jajaran polres.
“Kendaraan operasional ini kami harapkan bisa menjadi semangat baru bagi anggota PAMAPTA untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, cepat, dan tepat,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, , SH, SIK, CFE. MH, dalam sambutannya di Mako Polresta Balikpapan, Jum’at (6/2/226).
Pemilihan kendaraan listrik dinilai sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan ramah lingkungan. Selain lebih efisien dalam operasional, kendaraan listrik juga mendukung pengurangan emisi dan biaya bahan bakar.
“Ke depan, mau tidak mau kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Salah satunya penggunaan kendaraan listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” katanya.
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan operasional ini akan disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing wilayah, termasuk kawasan pesisir dan daerah dengan medan tertentu di Kalimantan Timur.
Selain kendaraan, penyerahan handphone dinas bertujuan mempercepat arus informasi dan pengambilan keputusan di tingkat pimpinan hingga pelaksana lapangan.
“Dengan kecepatan informasi yang diterima oleh para pejabat utama, respons terhadap laporan dan kebutuhan masyarakat juga akan semakin cepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Kaltim kembali menegaskan peran PAMAPTA dalam pelayanan kepolisian berbasis call center 110. Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan laporan atau kebutuhan bantuan kepolisian melalui layanan tersebut selama 24 jam.
“PAMAPTA wajib merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat dan tepat. Tidak perlu datang langsung ke kantor polisi, cukup melalui telepon,” tegasnya.
Polda Kaltim mengklaim respons layanan 110 di wilayahnya mendapat penilaian positif dari Mabes Polri, meski tetap mengakui masih ada kendala kecil yang akan terus diperbaiki.
“Program 110 ini terbukti mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dan evaluasi kami menunjukkan hasil yang sangat positif,” katanya.
Polda Kaltim juga berharap media turut berperan aktif dalam mensosialisasikan fungsi PAMAPTA dan layanan 110 kepada masyarakat agar pemanfaatannya semakin optimal.
“Kendaraan ini harus dirawat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya. (Ydar)