Hasil Mutlak Kunjungan Wapres di Padasari: Relokasi Gratis di Capar-Lebakwangi dan Dokumen Selesai Satu Hari

JATINEGARA, TniPolrinwes.com –
(7-pebruari-2026) Penanganan Bencana Tanah Bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara kini memiliki kepastian hukum dan teknis. Hasil koordinasi antara Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Pemprov Jateng, dan Pemkab Tegal menghasilkan keputusan strategis yang berpihak sepenuhnya pada warga terdampak.

Berikut 5 poin utama hasil kesepakatan pemerintah yang akan segera dilaksanakan:
1. Lokasi Relokasi Fix di lahan Perhutani: Pemerintah menetapkan lahan milik Desa Capar dan Desa Lebakwangi sebagai lokasi pembangunan hunian baru. Lahan seluas 5 hektare ini dipastikan aman dari pergerakan tanah.
2. Hunian Gratis bagi 464 KK: Seluruh warga yang rumahnya rusak berat (total 464 rumah terdampak) akan mendapatkan tempat tinggal baru tanpa dipungut biaya sepeser pun.
3. Layanan Dokumen Kilat (One Day Service): Instruksi khusus Wapres agar sertifikat tanah, KK, dan akta tanah yang hilang/rusak wajib diurus dalam satu hari.
4. Target Sebelum Ramadhan: Proses pembangunan dilaksanakan rampung sebelum puasa agar warga dapat beribadah dengan layak di hunian yang aman.
5. Jaminan Logistik dan Kesehatan: Bantuan logistik dan tim medis siaga 24 jam untuk melayani 2.426 pengungsi, terutama lansia dan anak-anak.

Pemerintah menegaskan bahwa warga dilarang keras kembali ke area bencana di Padasari karena tanah masih sangat labil. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembangunan di lokasi baru (Desa Capar dan Lebakwangi).
Muchlasin Kabiro Tegal