Februari 10, 2026

Polres Tabalong Ungkap Hasil Otopsi Kasus Penganiayaan Berat RS (23)

0

Tabalong, Tnipolrinews.com —

Polres Tabalong menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya RS (23), Senin (9/2). Polisi memaparkan hasil otopsi jenazah serta pemeriksaan barang bukti senjata yang digunakan dalam peristiwa di lingkungan SDN Sulingan.

Konferensi pers dipimpin PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., serta menghadirkan tim ahli dari Labfor Polda Kalimantan Selatan dan RS Bhayangkara Banjarmasin.

Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara, dr. Mia, Sp.FM, menjelaskan hasil ekshumasi dan otopsi yang dilakukan akhir Januari lalu di Mabuun. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan paru-paru, menyebabkan perdarahan masif dan kematian cepat. Selain itu, terdapat dua luka tusuk pada perut kiri yang melukai usus dan limpa, serta luka berat pada lengan kiri hingga hampir memutus tulang.

Tim forensik menegaskan tidak ditemukan luka tembak maupun proyektil peluru di tubuh korban. Penyebab kematian dipastikan akibat trauma berat senjata tajam.

Sementara itu, Kompol H. Opa Atim Wibawa dari Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel menyampaikan hasil uji terhadap satu pucuk air gun yang turut diamankan sebagai barang bukti. Senjata tersebut dinyatakan dalam kondisi siap pakai dan berfungsi normal untuk melontarkan proyektil gotri, meski tidak menjadi penyebab langsung kematian korban.

Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta undang-undang terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

Iptu Heri Siswoyo menegaskan Polres Tabalong berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, sembari memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Iswandi
Pewarta : Nasoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *