Sengketa Tanah Desa Cimanis: Ketidakhadiran PT Gal dalam Musyawarah Picu Tanda Tanya Besar

—–
Tnipolrinews.com |
Pandeglang Banten,
status kepemilikan lahan sangat jelas kepemilikan ny ungkap kusnadi.di Desa Cimanis memicu ketegangan antara masyarakat setempat dengan perusahaan swasta. Dalam musyawarah yang digelar baru-baru ini, terungkap adanya dugaan tumpang tindih informasi mengenai asal-usul pengalihan aset tanah yang melibatkan dua perusahaan besar dan oknum perorangan.
Terjadi sengketa tanah yang melibatkan warga Desa Cimanis dengan PT Dewa Agri dan PT Gal (Globalindo Agrostari). Inti permasalahan terletak pada klaim kepemilikan dan prosedur peralihan hak atas tanah yang dianggap bermasalah atau bersengketa oleh masyarakat.
Warga Desa Cimanis: Pihak yang menuntut kejelasan hak atas tanah mereka.
Pak Kusnadi: Pimpinan dari Kantor Hukum Agra Justice Law Firm (KJLP) yang bertindak sebagai kuasa hukum resmi masyarakat Desa Cimanis.
PT Dewa Agri: Perusahaan yang mengklaim telah membeli lahan tersebut secara langsung dari Haji Rain.
PT Gal (Globalindo Agrostari): Perusahaan yang disebut-sebut sebagai pemilik sebelumnya namun membantah telah melakukan penjualan lahan.
Haji Rain: Pihak yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dan menjadi penjual lahan kepada PT Dewa Agri.
Permasalahan dan musyawarah ini berfokus pada lahan yang terletak di wilayah Desa Cimanis. Pertemuan mediasi antar pihak juga dilangsungkan di kantor desa setempat.

Musyawarah dilakukan pada hari ini (sesuai waktu rekaman), namun pertemuan tersebut berakhir tanpa keputusan final atau statusnya “belum clear” karena dokumen berita acara belum ditandatangani secara lengkap.
Sengketa mencuat karena adanya inkonsistensi data pengalihan lahan.
Awalnya, terdapat informasi bahwa lahan dialihkan dari PT Gal ke PT Dewa Agri. Namun, pihak PT Gal menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.
Di sisi lain, PT Dewa Agri bersikukuh bahwa mereka membeli tanah tersebut langsung dari Haji Rain, bukan dari PT Gal. Ketidakhadiran pihak-pihak kunci seperti PT Gal, pihak Kecamatan, dan Koramil dalam musyawarah semakin mempersulit proses verifikasi kebenaran.
Proses musyawarah saat ini sedang dalam tahap penyusunan Berita Acara. Namun, Pak Kusnadi selaku kuasa hukum warga menegaskan bahwa pihaknya belum menandatangani dokumen tersebut karena menunggu kelengkapan stempel dan komitmen dari pihak lawan. Warga melalui kuasa hukumnya akan terus menelusuri aliran transaksi tanah ini untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirampas secara ilegal.
Jurnalis: Mukri