Rokok Ilegal Beredar di Jedong Urangagung, Aparat Diminta Bertindak Tegas

TNIPOLRINEWS.COM
Sidoarjo – 11-02-2026 Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan terpantau di wilayah RT 8 / RW 3, Desa Jedong, Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 09.33 WIB.
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Rokok-rokok tersebut tersimpan rapi dalam sebuah kotak kayu dan diduga siap diedarkan ke konsumen.
Saat dikonfirmasi, salah satu penjual menyebut bahwa barang tersebut dikirim dari Madura. Bahkan, penjual juga sempat menyatakan bahwa dirinya memiliki “backup”, menyebut nama kerabatnya yang mengaku dari media di Jawa Timur dan menunjukkan foto KTA dari HP nya serta menyatakan bahwa aparat penegak hukum “tidak berani” terhadap pihak yang disebutnya. Selain itu, penjual juga menyebut nama sebuah organisasi masyarakat.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim sepihak yang justru berpotensi melecehkan kewibawaan institusi negara.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
1️⃣ Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, atau memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Soal Klaim “Backup” dan Ancaman Moral
Terkait klaim adanya “backup” dari oknum media maupun organisasi tertentu, perlu ditegaskan bahwa:
Tidak ada seorang pun kebal hukum.
Mengatasnamakan organisasi, media, atau aparat untuk melindungi dugaan tindak pidana justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Jika benar ada pihak yang mencoba mengintervensi penegakan hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Namun demikian, semua pihak yang disebutkan tetap harus dianggap tidak terlibat sebelum ada bukti hukum yang sah. Pernyataan penjual tidak serta-merta membuktikan adanya dukungan atau perlindungan dari pihak yang disebutkan.
Apakah Mereka Benar Sebagai “Backup”?
Secara hukum, klaim sepihak dari penjual tidak bisa dijadikan bukti bahwa organisasi atau individu yang disebut benar-benar membekingi.Bisa jadi: Hanya bentuk intimidasi verbal.
Upaya menggertak agar tidak dilaporkan.
Atau sekadar membawa-bawa nama untuk menakut-nakuti.
Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan pengakuan sepihak.
Negara Dirugikan, Aparat Diminta Turun Tangan
Peredaran rokok ilegal bukan perkara kecil. Selain merugikan pendapatan negara, juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang yang taat aturan.
Masyarakat berharap:
Bea Cukai Sidoarjo segera melakukan penyelidikan.
Aparat kepolisian menindak tegas tanpa pandang bulu.
Tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal, siapapun yang berada di belakangnya.
Hukum tidak boleh kalah oleh klaim “bekingan”.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan profesional demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.
Taufik H CS