Februari 12, 2026

Ribuan Massa LIRA & Madas Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Mafia Hibah Dibongkar!

0

TNIPOLRINEWS.COM

SURABAYA (12/02/2026) – Atmosfer di depan Kantor Gubernur Jawa Timur hari ini pecah. Ratusan massa yang tergabung dalam LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan Madas Nusantara dari berbagai kabupaten se-Jawa Timur tumpah ruah memadati Jalan Pahlawan. Di bawah kibaran bendera organisasi, satu narasi besar digemakan: “Jawa Timur Darurat Korupsi!”

Aksi damai ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah luapan kegelisahan rakyat atas dugaan gurita korupsi dana hibah yang dinilai telah mendarah daging di bumi Jawa Timur.

Orasi Sang “Predator Koruptor” Membelah Angkasa
Suasana semakin memanas saat Wapres LIRA, Syamsudin, yang akrab dijuluki sebagai “Predator Koruptor” asal Probolinggo, naik ke atas mobil komando. Dengan suara menggelegar, ia menuding adanya desain sistematis untuk menutupi penyelewengan dana rakyat.

Fokus utama tuntutan adalah Surat Edaran (SE) Nomor 118 Tahun 2019. Menurut Syamsudin, aturan ini adalah “pasal busuk” yang sengaja diciptakan sebagai perisai bagi para mafia hibah.

“Surat Edaran ini melarang adanya monitoring dan evaluasi di lapangan! Ini jelas bertentangan dengan Pergub Nomor 134 Tahun 2018. Kami duga kuat, SE ini adalah modus operandi atau niat jahat agar dana hibah bisa dikorupsi secara berjamaah tanpa pengawasan!” tegas Syamsudin dengan nada lantang di hadapan massa.

Satu Rahim Perjuangan: LIRA dan Madas Nusantara
Ketua DPW Madas Nusantara Jawa Timur, H. Romlan, yang hadir mendampingi Gubernur LIRA Jatim, H. Samsudin, menegaskan soliditas mereka. Meski berbeda bendera, keduanya bergerak dalam satu komando di bawah kepemimpinan nasional H. HM. Jusuf Rizal.

“Kami lahir dari rahim yang sama. Di mana ada LIRA, di situ ada Madas Nusantara. Kami hadir untuk memastikan uang rakyat, keringat rakyat, tidak lari ke kantong para koruptor,” ujar H. Romlan.

Kekecewaan di Ruang Audiensi
Perwakilan aksi sempat diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audiensi dan menyerahkan dokumen kronologi dugaan korupsi dana hibah. Namun, pertemuan tersebut berakhir buntu dan mengecewakan.

Pihak Pemprov dianggap tidak mampu menunjukkan komitmen untuk mencabut aturan yang menghalangi transparansi tersebut. “Mereka tidak bisa menunjukkan surat pencabutan aturan yang melarang monitoring dana hibah. Ini membuktikan ada yang ditutup-tutupi!” ungkap H. Samsudin usai keluar dari gedung.

Soroti Ketidakhadiran Gubernur di Persidangan
Dalam orasinya, Syamsudin juga menyentil keras ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat dipanggil sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah beberapa waktu lalu.

“Pejabat publik harus memberikan teladan. Mangkir dari panggilan hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap negara! Kalian dibayar oleh uang rakyat, melayani rakyat, bukan malah menghindar saat dimintai pertanggungjawaban,” serunya disambut sorakan setuju dari ratusan peserta aksi.

Tuntutan Utama Aksi:
Cabut Segera SE Nomor 118 Tahun 2019 yang melarang monitoring dan evaluasi dana hibah di lapangan.

Bongkar Mafia Hibah hingga ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum anggota DPRD Jatim.

Wujudkan Jawa Timur Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan rakyat.

Aksi berakhir dengan tertib namun massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka untuk transparansi dan pencabutan aturan “titipan” tersebut tidak segera dipenuhi.

Sev LIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *