Februari 17, 2026

Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak Desa Padasari Berakhir 16 Februari

0

—–

Tegal, tnipolrinews.com //

Tanggap darurat bencana tanah bergerak Desa Padasari Kecamatan Jatinegara Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, berakhir pada tanggal 16 Februari 2026. Prosea pemulihan dan pembangunan hunian sementara di Utara Desa Capar. Delegasi MPR RI bersama instansi terkait akan kunjungi lokasi pembangunan pada sore hari, 16-2-2026.

Delegasi MPR RI bersama instansi terkait akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan. Pihak pengamanan dari Polres Tegal tengah menyusun langkah-langkah menjamin kelancaran kunjungan tersebut.

Sri Wahyuni (42) selaku perwakilan dari Warga Terdampak Bencana menyampaikan bahwa fasilitas pebgungsian aman, berharap hunian baru secepatnya terealisasi.

“Kami tidak sabar menunggu hunian baru yang aman agar anak-anak bisa tenang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala ESDM Jawa Tengah Dr. Agus Sugiharto menyampaikan bahwa masa tanggap darurat telah selesai tetapi Tim Pemantau Geologi tetap berjalan.

“Verifikasi akhir lokasi Capar hampir selesai dan desain teknis sudah diserahkan kepada Bupati,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Capar Kukuh Supri Badi menyampaikan bahwa warganya menerima dengan tangan terbuka dengan akses jalan dan melakukan koordinasi dengan sekolah terdekat. Agar warga terdampak bencana tanah bergerak bisa merasakan seperti di rumah sendiri.

“Kami juga siap menyambut kunjungan delegasi MPR RI hari ini,” ungkapnya.

Polres Tegal telah aktif terlibat dalam penanganan bencana sejak awal kejadian.

Pada tanggal 9 Februari 2026 siaga Bhayangkara regu 3 telah diturunkan untuk melakukan evakuasi warga. Membantu merelokasikan barang-barang milik Warga Desa Padasari ke lokasi pengungsian.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatya menegaskan bahwa Polri hadir untuk memaatikan keselamatan warga dan membantu mengatasi masalah.

Lanjut Kapolres, sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tegal dan Kepala Desa untuk menyusun pos pengamanan dan rute akses yang aman.

Sejak 2 Februari 2026, Bencana Tanah Bergerak mengakibatkan 2416 warga kena musibah dan 863 rumah rusak di Desa Padasari.

Badan Geologi ESDM menetapkan Desa Padasari tidak layak huni. Sementara itu, Kementerian PU PR pengelola pembangunan tengah membangun 900-1000 unit hunian sementara dengan teknologi RISHA.

Pemkab Tegal melakukan pengurusan administrasi tanah dan pembangunan akses jalan menuju ke hunian sementara bagi pengungsi. Sedangkan Kementerian Sosial siap memberi bantuan senilai Rp 3 juta per unit setelah hunian sementara dibangun.

(Muchlasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *