AUDENSI PEMDES ANGGASWANGI DENGN PT MMS YANG DIKAWAL OLEH TEAM MEDIA DAN LSM BUNTU.. DOKUMEN UKUR LAHAN DIPERTANYAKAN..WARGA SOROTI TRANPARANSI DAN DUGAAN KEJANGGALAN
TNIPOLRINEWS.COM
Sidoarjo, 23 Februari 2026 – Audensi antara Pemerintah Desa Anggaswangi dengan PT MMS yang digelar di Kantor Desa Anggaswangi, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIB, berlangsung panas dan penuh tanda tanya. Pertemuan yang dihadiri sejumlah awak media dan LSM tersebut bertujuan membuka fakta terkait konflik batas lahan milik PT MMS dengan lahan belum bersertifikat (SHM) yang berdampingan dengan TKD (Tanah Kas Desa).
Dari keterangan BPK Kades, selama satu tahun terakhir pihak PT MMS belum menyerahkan hasil ukur lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, pemerintah desa mengaku tidak berani melakukan pengukuran TKD yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor desa dan Koperasi Merah Putih.
Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah desa seolah-olah “takut” terhadap PT MMS. “Ada apa ini?” menjadi pertanyaan yang terus bergulir di kalangan warga.
Jalan “Gamet” Berubah Arah, CSR atau Permintaan Desa?
Tak hanya soal batas lahan, pembangunan jalan di atas tanah gamet turut menjadi polemik. Warga mempertanyakan perubahan bentuk jalan yang awalnya lurus menjadi berbelok-belok.

Pihak PT MMS menyatakan pekerjaan sudah sesuai peta bidang yang diserahkan pemerintah desa. Namun, PT MMS juga menegaskan tidak ada kejelasan apakah pembangunan jalan tersebut merupakan bentuk CSR perusahaan atau permintaan khusus dari pemerintah desa.
Ironisnya, pemerintah desa terkesan tidak mengetahui detail pembangunan jalan tersebut. Bahkan, saat audensi berlangsung, persoalan berkas ukur lahan yang belum diberikan ke desa kembali dipertanyakan namun belum menemukan titik terang.
Sejumlah warga menduga adanya “permainan” oknum tertentu dengan pihak-pihak terkait. Bahkan muncul dugaan adanya peningkatan finansial drastis dari salah satu oknum jika dilihat dari sudut pandang ekonomi masyarakat setempat. Dugaan ini tentu perlu pembuktian, namun telah memicu keresahan dan kecurigaan publik.

Jika persoalan berkas ukur lahan, status SHM atas lahan yang telah dibeli PT MMS, serta perubahan peta jalan di atas tanah gamet tidak segera jelas, warga menyatakan siap melanjutkan persoalan ini ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mendapatkan kepastian hukum.
Warga Desa Anggaswangi menegaskan, mereka hanya menuntut keterbukaan dan transparansi publik. Tidak hanya soal batas lahan dan pembangunan jalan, tetapi juga transparansi penggunaan dana desa agar Desa Anggaswangi bisa benar-benar mandiri sesuai harapan pemerintah pusat.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah desa dan PT MMS. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak ada kejelasan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan melebar ke ranah hukum dan menjadi sorotan lebih luas.
#Team inv # Red #