Polisi Berhasil Amankan DPO Pembobol Tower di Lampung Timur

Tnipolrinews.com | LAMPUNG TIMUR –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim TEKAB 308 Presisi dalam melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 05 September 2020, sekira pukul 15.00 WIB di lokasi Tower Bersama Group (TBG) yang berada di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam aksinya, pelaku berjumlah tiga orang yang datang menggunakan satu unit kendaraan R4 mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BE 2490 CN.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku terbilang rapi. Mereka terlebih dahulu mendatangi penjaga tower dan salah satu pelaku menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan perusahaan TBG. Dengan dalih akan melakukan pengecekan, pelaku meminta kunci tower kepada saksi Hermanto selaku penjaga tower. Tanpa menaruh curiga, saksi kemudian menyerahkan kunci tersebut.
Setelah berhasil masuk ke dalam area tower, ketiga pelaku mengambil sejumlah barang berupa 3 buah araster, 1 buah COS, dan 1 buah soket. Namun aksi mereka akhirnya terungkap setelah saksi menerima telepon dari Saudara Nanda selaku Pengawas TBG. Dalam percakapan tersebut disampaikan bahwa apabila ada petugas yang datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan.
Mendapat informasi tersebut, saksi langsung menemui para pelaku. Mengetahui aksinya terbongkar, ketiga pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan Avanza di lokasi kejadian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
tnipolrinews.com
AJ S