Februari 25, 2026

Implementasikan Perbub Nomor 15 Tahun 2023 Tentang PTSL Agar Tak Menabrak Hukum

0

TNIPOLRINEWS.COM | Pemalang –

Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) diseluruh Wilayah Republik Indonesia, Keputusan Bersama tiga Mentri yakni Mentri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/ SKP/ V/ 2017,Nomor 590 -3167A Tahun 2017 , dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan PTSL.

Berpijak dari itu dan Perbub Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Persiapan PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebagai Dasar Hukum selanjutnya agar ter implementasi maka Tim Pembina PTSL dari Dinas Perhubungan,Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DP2 KP) Kabupaten Pemalang, yang dikomando oleh Dwito Selaku Pelaksana, laksanakan sosialisasi Penyusunan PTSL dan Workshop Penyusunan RAB PTSL di Balai Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Senin 23 Februari 2026,dari pukul 9.30 Wib sampai 11.25 Wib.

Sosialisasi pada hari itu adalah untuk 3 Desa, Desa Pegundan, Desa Bulu dan Desa Klareyan, acara dibuka oleh Kades Pegundan. Terpantau yang hadir 5 tiem dari Pelaksana sosialisasi, Kades Bulu, Sekdes Klareyan, Sekdes Pegundan dan perwakilan – perwakilan lainnya. Seluruh peserta mengikuti dengan antusias sekali, hal-hal sekecil apapun, njilimet ditanyakan tentu agar dalam pelaksanaan nantinya tidak keliru.

Guwito dalam memaparkan dan menjawab setiap pertanyaan dari audienspun menjawab dengan seterang- terangnya berpatok pada Perbub Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, seperti apa yang disampaikan ketika diwawancarai jurnalis TNI POLRI NEWS.

” Pada hari ini kita sosialisasi Perbub nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan PTSL dan Workshop penyusunan RAB PTSL” Ujar Guwito

” Tujuannya adalah lanjut Guwito ” Agar penerima manfaat atau yang ditetapkan oleh BPN sesuai lokasi, PTSL tidak terkena dampak hukum, artinya mereka dalam melakukan kegiatan sesuai dengan Perbub nomor 15 tahun 2023 dan SKB tiga Menteri.

SKB tiga Mentri tersebut adalah dari Mentri Agraria dan Tata ruang , kemudian Permendagri dari Mentri Dalam Negeri dan Mentri Desa ” Tandasnya.

Harapannya dari kegiatan sosialiasi tersebut sesuai penuturan Guwito dan tiem adalah Desa melaksanakan kegiatan PTSL dengan lancar , sukses, masyarakat merasa bangga ketika hak miliknya, tanahnya itu sudah punya legalitas melalui kegiatan PTSL. Kegiatan PTSL selesai maksimal satu tahun.

Jurnalis : Suhari & Kustajianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *