Delapan Pengaduan Masuk, Pemprov Jatim Pastikan Hak THR Pekerja Terpenuhi

Surabaya Jatim, Tnipolrinews.com –
Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur terus berjalan aktif. Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, posko tersebut mulai mencatat perkembangan baik dari sisi kepatuhan perusahaan maupun pengaduan pekerja.
Posko bertajuk “Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026” itu dibuka untuk memastikan hak pekerja atas THR Keagamaan terpenuhi menjelang Lebaran. Sejumlah perusahaan di Jawa Timur bahkan dilaporkan telah membayarkan THR lebih awal kepada para pekerjanya sejak hari pertama peluncuran posko.
Namun demikian, hingga Selasa (3/3/2026), Posko Pelayanan THR Keagamaan Pemprov Jatim telah menerima delapan pengaduan dari pekerja di sejumlah perusahaan di Jawa Timur. Aduan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Meski jumlah pengaduan relatif sedikit, petugas Posko THR langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Beberapa aduan di antaranya telah berhasil diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim, Sigit Priyanto menegaskan pihaknya terus memonitor perkembangan pembayaran THR Keagamaan di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional.
“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha. Langkah awalnya, pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pengaduan yang masuk akan ditampung dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan di lapangan. Klarifikasi dilakukan kepada kedua belah pihak guna memastikan duduk persoalan secara objektif. “Setiap pengaduan yang masuk terus kami tampung di Posko Pelayanan THR. Namun, pengaduan tersebut juga perlu dicek dan diklarifikasi kepada kedua belah pihak yang berkepentingan sebelum melakukan tindakan di lapangan. Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” tegasnya. (Sonn/Rendra).