Maret 3, 2026

Polres Labuhanbatu gelar konferensi pers terkait penangkapan Kurir dan barang bukti 31,5 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi di Aek kanopan

0

Labuhanbatu, Tnipolrinews.com |

Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina dengan merek Daguanyin yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan 6 bungkus plastik besar transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama seluruh personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saat tim menerima informasi mengenai satu unit mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni putih yang berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto serta 6 bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir. Petugas turut mengamankan dua tersangka berinisial B.S. alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan imbalan sebesar Rp6 juta. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Honda City warna hitam metalik yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan, dari total barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa.

Mahmud Efendi Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *